Siedoo.com -
Nasional

Solusi untuk Guru Honorer yang tak Bisa Daftar CPNS

 JAKARTA – Aksi mogok mengajar yang dilakukan guru honorer di berbagai daerah di tanah air karena mereka kecewa dengan pemerintah. Kecewa tidak adanya pengangkatan langsung guru honorer menjadi CPNS.

Termasuk yang terbaru, batas maksimal mendaftar CPSN 2018, usia 35 tahun. Sebab, bisa diasumsikan usia mereka lebih dari angka tersebut.

Tetapi meski begitu, ada peluang bagi guru honorer untuk bekerja di bawah ikatan pemerintah. Yakni, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Statusnya hampir sama dengan PNS. Jika PNS dapat uang pensiun tetapi untuk P3K tidak.

“Kenapa harus memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat PNS. PPPK kan juga mirip PNS. Bedanya di pensiun saja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dilansir dari jpnn.com

Ditandaskan, jumlah gaji serta tunjangan PPPK setara PNS. Bisa mendapatkan gaji ke-13, THR, tunjangan kinerja, dan lainnya. Yang membedakan hanya pensiun.

Hal yang sama juga dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ditandaskan bahwa guru honorer yang telah menjadi P3K tidak ada bedanya dengan guru berstatus PNS. Hak kedua-duanya sama.

“Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara),” ucapnya dilansir dari liputan6.com.

Meski tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada P3K. Namun begitu, sambungnya, tenaga P3K bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

“Untuk P3K ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” ungkapnya.

Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.

Baca Juga :  ADKASI Dukung Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Revisi Syarat

Di sisi lain, sebagaimana ditulis jpnn.com, Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto menawarkan satu solusi saja buat penyelesaian masalah honorer, yakni merevisi syarat pelamar CPNS 2018 maksimal 35 tahun.

Djoko merasa prihatin dengan kondisi pendidikan terkini di sejumlah daerah pascaguru honorer memutuskan mogok mengajar demi memperjuangkan aspirasi mereka.

Komisi X, katanya, telah memfasilitasi dua kali rapat gabungan lintas komisi di DPR bersama lintas instansi pemerintah pada 4 Juni dan 23 Juli. Jalan keluarnya pun sudah ada, yakni memberikan peluang bagi 13 ribuan honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun ikut tes penerimaan CPNS 2018.

Namun angka itu menurut Djoko, masih sangat kecil dibandingkan 438 ribuan honorer K2 dari sektor pendidikan, kesehatan dan administrasi yang menuntut perhatian pemerintah.

“Tapi yang usia di bawah 35 itu kan cuman 13 ribu sekian. Tentunya ini kami prihatin. Orang yang sudah mengabdi sekian lama, seolah-olah pengabdian dia ini tidak ada kejelasan sehingga menjadi gejolak,” kata Djoko.

Mendikbud Berdialog dengan KemenPAN-RB 

Melansir dari jawapos.com, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan mogok mengajar sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Lebih dari itu merugikan siswa.

“Itu mengurangi kadar profesionalisme dia (guru honorer) sebagai seorang tenaga didik. Tapi kami tetap menghargai apa itu pendapat. Apalagi itu juga berkaitan dengan nasib itu akan kita hargai betul,” ujarnya.

Lebih jauh Muhadjir menyebut, sebetulnya pemerintah sangat memperhatikan nasib mereka. Bahkan Kemendikbud pun sudah membahas dan mencari jalan keluar atas permasalahan guru honorer.

“Jauh hari sebelum mereka unjuk rasa, kami juga sudah melakukan dialog-dialog untuk dicarikan jalan keluar karena ada masalah yang harus diselesaikan. Pertama masalah legal formalnya kemudian juga masalah teknis. Pada prinsipnya pemerintah tetap memperhatikan,” tutur Muhadjir.

Baca Juga :  Dinggap tak Perpihak ke Guru Honorer, Forum ini Tolak PP P3K

Adapun bentuk langkah itu, yakni berbicara dengan KemenPAN-RB. Kemendikbud menyampaikan formasi, rambu-rambu, serta kisi-kisi sebagai dasar pertimbangan rekrutmen.

“Selanjutnya menjadi wewenang dari KemenPAN-RB. Ketika tetapkan keputusan kebijakan itu pasti juga sudah ditinjau dengan matang, dengan apsek yang tadi itu, aspek legal, formal maupun dari segi teknis pelaksannannya,” terang dia.

Terkait legal dan formal, Muhadjir menjelaskan, kriteria CPNS untuk menjadi guru di antaranya harus memiliki kualifikasi akademik, kualifikasi kompetensi, hingga sertifikat.

“Dan itu aturan masalahnya dan kita tidak bisa menyalahi aturan. Niat baik kalau caranya salah juga nggak baik,” tandasnya.

112 Guru Diusulkan Jadi PNS

Dia mengungkapkan, tahun ini ada 112 ribu guru PNS (usulan Kemendikbud) yang akan diangkat. Itu belum ditambah dengan guru P3K yang rencananya akan mulai ada rekrutmen tahun depan.

Saat ini terdapat 725.835 guru honorer. Mulai tahun ini diselesaikan secara bertahap. Yang usianya di bawah 35 bisa diangkat CPNS. Sedangkan yang di atas 35 diangkat jadi P3K.

“Namun bukan diangkat otomatis ya. Mereka harus menjalani tes demi peningkatan kualitas SDM,” ucapnya dilansir dari jpnn.com. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?