Siedoo.com -
Nasional

Dinggap tak Perpihak ke Guru Honorer, Forum ini Tolak PP P3K

SUMUT – Sebelum PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terbit, banyak spekulasi bahwa P3K akan menyelesaikan berbagai persoalan guru honorer. Seperti gajinya rendah, tidak bisa mendaftar CPNS karena terbatas usia.

Tetapi rupanya diakui Forum Honorer Sumut (Sumatera Utara), PP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 itu, tidak akan menyelesaikan persoalan guru honorer.

Pembina Forum Honorer Sumut Andi Subakti menyatakan, P3K hanya menampung 2 jenis pekerjaan. Yaitu bagian pejabat tinggi dan pejabat fungsional, pejabat fungsional itu guru dan pengawas. Sementara honorer di samping guru, juga ada tenaga teknis.

“Secara otomatis, mereka tidak bisa diangkat jadi P3K,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.

Di samping itu, guru honorer juga dianggap dirugikan atas adanya PP tersebut. Karena, tidak melihat kompetensi honorer yang sudah bertugas di pemerintahan, selama belasan tahun.

Dinyatakan, tidak ada satu pasal pun di PP Nomor 49 itu yang memberikan apresiasi terhadap kompetensi guru yang sudah mengajar belasan tahun. P3K ini, bukan hanya untuk honorer saja.

“Jadi terbuka untuk masyarakat, bisa dilamar dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan. Ada juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi, berartikan semua honorer yang ada tidak dianggap berkompeten,” katanya.

Hal tersebut tentunya sangat mengecewakan tenaga honorer. P3K sama sekali tidak memihak honorer. Dinyatakan secara bulat bahwa, Forum Honorer Sumut menolak dengan tegas adanya PP tersebut.

Mestinya Kebijakan Diapresiasi

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sebagaimana ditulis kompas.com, menyatakan Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya. Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

Baca Juga :  Sensus, Kemendikbud Ingin Pastikan Jumlah Guru Honorer K2 yang Bisa Ikut P3K

“Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru,” ujar Syafruddin.

Meski demikian, ia tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K. “Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silahkan saja, enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?” lanjut Syafruddin.

Menunggu Turunan PP P3K

Di sisi lain, Asisten III Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Murthala, masih menunggu tindak lanjut dari peraturan pemerintah itu. Apalagi peraturan itu baru saja ditandatangani.

Hingga kini, belum ada petunjuk teknis yang menjabarkan detail peraturan tersebut. Pihaknya juga masih belum melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga honorer yang masuk kategori dalam peraturan tersebut.

“Belum ya, kan masih baru. Belum dilakukan pendataan. Kita masih tunggu arahan berikutnya,” kata Murthala. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?