Siedoo.com -
Opini

Mencermati Komponen Pengembangan Diri dalam PKB Guru

Siedoo, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru.

Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama. (pdkjateng.go.id)

Dua unsur utama yaitu (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru.

Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:

  1. Pengembangan diri
  2. Publikasi ilmiah
  3. Karya inovatif.

Pengembangan Diri

Pengembangan diri (PD) merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan PD diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru. (penelitiantindakankelas.blogspot.com)

Adapun kompetensi guru mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan PKB.  Diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Baca Juga :  Guru Harus Maksimalkan Sarana Konten Pembelajaran

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian. Untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu.

Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kegiatan kolektif guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:

  1. Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran.
  2. Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain.
  3. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi. Khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.

Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:

  1. Kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar.
  2. Penguasaan materi dan kurikulum.
  3. Penguasaan metode mengajar.
  4. Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran.
  5. Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK).
  6. Kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
  7. Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini.
  8. Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Untuk komponen Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif kita sampaikan di tulisan lain. Selalu baca Siedoo.com untuk memperoleh informasi pendidikan dari pelosok negeri. (*)

Apa Tanggapan Anda ?