Siedoo.com -
Opini

Memahami Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif sebagai Komponen PKB

Siedoo, Setelah kita membaca artikel berjudul Mencermati Komponen Pengembangan Diri Dalam PKB Bagi Guru’ di Siedoo.com, ada baiknya melanjutkan membaca uraian di bawah ini. Kita akan memahami komponen kedua dan ketiga dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yaitu Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.

Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:

  1. Presentasi pada forum ilmiah.
  2. Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah.
  3. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.

Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan:

  1. Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya. Yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN. Atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
  2. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan Pendidikan yang dimuat di:
  • jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
  • jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
  • jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), dsb.
  1. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
  • buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau
  • dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau
  • dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
  1. Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
  • provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau
  • kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau
  • sekolah/madrasah setempat.
  1. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN. Kemudian karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya, atau buku pedoman guru.
Baca Juga :  Wayang, Jadikan Exwan Juarai Lomba Guru Unggul Inovatif

Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru. Sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:

  1. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana.
  2. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana.
  3. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana.
  4. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Nah, apabila kita sudah memahami komponen-komponen PKB di atas, maka kita dapat memenuhi hal-hal di atas untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Selamat mengembangkan diri untuk profesionalitas kita sebagai guru. (*)

Apa Tanggapan Anda ?