JAKARTA, siedoo.com – Sepertinya, status pegawai negeri sipil (PNS) hampir menjadi impian mayoritas orang di negeri ini. Iming-imingnya karena kesejahteraan PNS cenderung terjamin dan adanya uang pensiun.
Adapun, yang sering mendesak untuk diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer. Salah satunya termasuk guru. Tapi rupanya tidak semua tenaga honorer diusia tertentu bisa menjadi PNS.
Hal ini karena, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan aturan batasan usia. Seseorang yang berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat jadi CPNS. Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“PNS syaratnya dibawah 35 tahun. Sedangkan P3K di atas 35 tahun,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, sebagaimana dikutip Jpnn.
Lalu apa yang membedakan antara PNS dan P3K. Yang membedakan adalah sistem pensiunnya.
“Kalau P3K ini pensiunnya dengan pesangon. Seperti pegawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dievaluasi kinerjanya, kesejahteraanya juga lebih baik dari PNS,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi.
Perbedaan yang lain, PNS kerjanya sampai masa pensiun 58 tahun. Sedangkan P3K diikat dengan kontrak. Bila kinerja bagus kontrak pun akan diperpanjang.
Dia mendesak, agar pemerintah pusat tak hanya mewacanakan P3K. Tetapi, juga harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
“Sekarang guru honorer diarahkan ke P3K itu tidak masalah. Yang menjadi masalah itu pemerintah pusat jangan berwacana terus. Artinya, dibuka ke publik untuk sesuatu yang belum jelas. Kan sederhana persoalannya, tinggal pemerintah mengeluarkan PP tentang P3K, sampai hari ini PP belum keluar,” tandasnya.
Anhar, salah satu guru honorer di sebuah sekolah di Kota Banjarmasin pun sedih. Harapannya untuk menjadi PNS buyar lantaran ada UU ASN tersebut.
“Jelas memberatkan kita yang guru honorer tidak lagi PNS, dan tidak jaminan pensiun,” kata Anhar, guru kotrak di Banjarmasin seperti dikutip dari Tribun. (siedoo)