Siedoo.com -
Daerah

Daerah ini Keberatan Jika Gaji P3K Dibebankan ke APBD

MAMUJU – Penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih tarik ulur. Beberapa waktu lalu disebut, pemerintah daerah yang hendak merekrut P3K maka harus menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Diantara poinnya penggajian diserahkan ke pemerintah daerah.

Atas hal itu membuat pemerintah daerah mengalami kegalauan. Hal ini seperti dirasakan Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat.

“Ini masih menjadi bahan dialog, tarik menarik antara pusat dan daerah. Karena kalau penerimaan ini akan dibebankan kepada daerah (APBD), saya rasa sangat sulit karena memang anggaran sangat terbatas,”tutur Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, H Suaib dilansir dari tribunnews.com.

Terkait jumlah kebutuhan Pemkab Mamuju untuk P3K, kata Suaib, saat ini sudah dilakukan analisis oleh Ortala berdasarkan Anjab dan ABK.

“Penerimaan PPPK untuk Eks-K2 ini, akan dicicip sampai lima tahun ke depan, sampai habis,”ucapnya.

Dengan adanya beban untuk memberi honor status pegawai tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah lewat APBD, karenanya pemerintah pusat tidak memaksa daerah untuk melaksanakan rekrutmen P3K awal Februari mendatang.

“Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta P3K,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari jpnn.com.

Atas hal itu, sehingga pemerintah daerah yang ingin merekrut P3K berkewajiban menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Menurut Bima, sumber gaji P3K tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.

“Gaji P3K bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta,” papar Bima.

Baca Juga :  Innovation Expo 2018, Persembahan dari Pusat Inkubasi Bisnis Unpad

Adanya P3K yang dasarnya adalah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Pendapatan atau gaji dari tenaga P3K tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat PNS..

“Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara),” ucapnya dilansir dari liputan6.com.

Tapi, ia menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada P3K. Namun begitu, sambungnya, tenaga P3K bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

“Untuk P3K ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K,” ungkapnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?