Siedoo.com -
Daerah

Perbedaan Nasib Guru Swasta dan Honorer

SEMARANG – Keceriaan guru honorer dengan guru swasta terpaut jauh. Guru honorer ada peluang untuk diangkat menjadi CPNS bila Undang-Undang aparatur sipil negara (UU ASN) direvisi, sementara guru swasta masih gigit jari. Apalagi di beberapa daerah sudah ada guru honorer yang digaji sesuai UMK, sementara gaji guru swasta mayoritas bersumber dari yayasan.

Di Semarang, Jawa Tengah guru SD swasta masih ada yang mendapatkan honor antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan dari yayasan. Padahal UMK di Kota Semarang pada 2017 sebesar Rp 2.125.000.

Salah satu SD swasta di Jalan Walisongo, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang tak jauh dari kampus UIN Walisongo Semarang, saat ini masih eksis di bawah yayasan. Namun sangat memilukan tatkala mengintip kesejahteraan guru setempat. Meski gaji minim, mereka tetap bekerja karena panggilan hati sekaligus karena misi kemanusiaan.

”Ini memang sudah menjadi panggilan hati. Kami mengajar demi kemanusiaan, berjuang untuk pendidikan generasi,” kata salah satu guru yang enggan disebut namanya, sebagaimana diberitakan Radar Semarang.

Bahkan ia mengaku tidak mampu untuk sekadar menyebut berapa gajinya per bulan. Kondisi keuangan pendidikan di yayasan itu membuat ia tak tega berbicara mengenai gaji.

“Kami sendiri malu menyebut berapa gaji guru di sini. Mohon maaf, tidak usah disebutlah. Yang jelas masih sangat jauh dari layak,” ucapnya dengan nada santun.

Sumber dana operasional utama guru swasta mengandalkan dari yayasan. Selain itu, terbantu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk bantuan bantuan lain tidak ada, DAK (dana alokasi khusus) tidak dapat, karena bantuan DAK ini sasarannya untuk sekolah negeri.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Sekolah Dasar Swasta Kota Semarang Syaifudin mengatakan, regulasi dana BOS selama 2016 ada dua kali kebijakan. Di mana awal tahun, BOS untuk guru dibatasi 30 persen. Kemudian pertengahan Juni, penggunaan BOS dibatasi 50 persen. Sementara yang boleh menerima gaji dari BOS adalah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Baca Juga :  Wujudkan Desa Layak Anak, PPDM UNIMMA Serahkan Akta Notaris KB/PAUD di Menayu

”Banyak sekolah swasta kondisinya memprihatinkan. Butuh bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan kesejahteraan gurus swasta akan memformulakan hal tersebut dalam pembahasan rancangan awal APBD 2018. Kalau dari segi anggaran Pemkot Semarang sangat mampu.

“Apalagi ada celah anggaran ketika SMA/SMK diambil alih oleh pemerintah provinsi. Akan kami bahas formula yang tepat tanpa mengabaikan regulasi dari pemerintah pusat,” katanya sebagaimana ditulis Tribun.

Apa Tanggapan Anda ?