Siedoo.com -
Nasional

Honorer K2 Tetap Berharap Diangkat Menjadi PNS, Desak Revisi UU ASN

JAKARTA – Tenaga honorer K2, termasuk guru di dalamnya, tetap masih ngotot untuk diangkat menjadi PNS. Langkah yang bisa ditempuh untuk mengubah status itu adalah merevisi Undang-Undanga Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kalau bisa jadi PNS, ya segera rampungkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Pengurus Pusat Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih dilansir jpnn.com.

Dinyatakan, jika harus diarahkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kebijakannya harus yang berkeadilan. Artinya semua profesi masuk. Jangan cuma guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Semua honorer K2 lintas instansi dikasih kesempatan ikut P3K.

“Kalau memang PNS susah bagi kami dan harus dijalankan P3K, tolong kebijaksanaannya yang berkeadilan. Semua honorer K2 diberikan kesempatan ikut tes P3K. Jangan sampai pemerintah maunya menggantung nasib honorer K2,” tuturnya.

Sementara itu, formasi CPNS dan P3K yang diusulkan Kabupaten Bangli, Bali pada Kemenpan RB telah mendapat jawaban. Dari 2.853 formasi kebutuhan pegawai yang diusulkan, Bangli hanya mendapatkan 131 formasi.

Kepala BKD-PSDM, Ni Putu Koesalireni memaparkan, secara rinci 131 formasi ini terdiri dari 39 formasi CPNS dan 92 formasi P3K. Sedangkan bidang pekerjaan meliputi tenaga tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Koesalireni mengatakan, terkait hal ini Bupati Bangli berharap rekrutmen ini bisa diprioritaskan bagi tenaga pengabdi untuk mengikuti seleksi.

Baik CPNS maupun P3K, pihaknya mengaku telah menindaklanjuti keinginan Bupati dengan melakukan konsultasi kepada KemenPAN-RB.

“Kami telah sampaikan kepada pak Bupati, bahwa formasi CPNS maupun P3K yang diberikan tetap dibuka untuk masyarkat umum,” ungkapnya dilansir dari tribunnews.com.

Melansir dari kontan.co.id, kuota P3K yang akan dialokasikan tahun 2019 ini sebanyak 168.636 posisi. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tidak Diangkat Jadi Guru PNS, 46 Sekolah Disegel

“P3K dapat berasal dari eks tenaga honorer kategori 2,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan.

Selain tenaga honorer, kesempatan ikut seleksi P3K juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Terdapat sektor prioritas yang akan diisi P3K. Yakni, sektor kesehatan dan pendidikan seperti pada tahap sebelumnya. Selain itu wilayah pelaksanaan juga menjadi prioritas P3K.

“Prioritas di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018,” terang Ridwan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?