Siedoo.com -
Daerah

Giliran di Sukabumi Ribuan Guru Honorer Mogok

SUKABUMI – Kini, aksi guru honorer mogok tidak mengajar, meluas. Setelah di Garut, aksi tersebut bakal dijalankan ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Kamis (20/9/2018) hari ini. Alasan digelarnya mogok diantaranya, secara substansi masih sama, yakni terkait pembatasan usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018.

Untuk ketentuan tersebut yang tercantum dalam PermenPAN-RB No 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018 agar dicabut, termasuk Permennya sekalian.  Aturan tersebut dinilai diskriminatif.

“Aksi mogok mengajar menjadi masif dan massal hingga tuntutan dapat terwujud atau terlaksana,” ungkap Koordinator Aksi Guru Honorer Sukabumi Kris Dwi Purnomo dilansir dari kompas.com.

Aksi mogok tersebut juga dipicu karena belum terwujudnya tuntutan para guru honorer yang disampaikan kepada Pemkab Sukabumi.

Tuntutan mereka memberikan surat keputusan pengangkatan atau penugasan sebagai guru dan tenaga kependidikan tidak tetap, dari Pemkab Sukabumi.

Kemudian, penghasilan yang pantas dan memadai serta diberikan jaminan kesehatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukabumi 2019.

Dijelaskan, aksi mogok mengajar menjadi massal karena hasil pertemuan dan diskusi dengan perwakilan Pemkab Sukabumi belum memberikan hasil.

“Belum ada hasilnya. Malahan akan dilakukan diskusi mendalam pada Selasa mendatang dengan lima perwakilan di gedung Pendopo,” jelas dia.

Sebelumnya, guru honorer yang menggelar aksi mogok mengajar ada di 3 kecamatan dari 47 kecamatan. Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Kadudampit, Gunungguruh, dan Gegerbitung.

“Mogok mengajar sudah dilakukan sejak Senin kemarin dan terus disusul oleh beberapa kecamatan lainnya, sampai ada 12 kecamatan yang mogok mengajar,” tutur dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Maman Abdurahman mengatakan, aksi mogok mengajar merupakan hak para guru honorer. Namun, dia sudah menyarankan agar tidak mewujudkan aksi mogok mengajar.

Baca Juga :  Pesan dari Gubernur, di Depan Mahasiswa Teknik Sipil Untidar

“Kami mau bicara apa, itu kan hak mereka,” jawab Maman.

Pihaknya sudah memberikan saran melaui ketua forum untuk tetap mengajar.

“Karena naluri kita sama-sama sebagai tenaga pendidik untuk melayani pendidikan,” sambung dia.

Maman mengatakan, tuntutan para guru honorer mengenai surat pengangkatan atau penugasan guru oleh Pemkab Sukabumi akan dikaji secara mendalam.

Pengabdian Bertahun – tahun Dibayar Murah

Sebagaimana ditulis jpnn.com, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indoensia (IGI) Muhammad Ramli Rahim ikut mengkritisi kebijakan pemerintah dalam pembatasan usia bagi honorer  untuk bisa ikut tes CPNS 2018. Batas usia 35 tahun bagi  adalah pengkhianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer.

“Pengabdian guru honorer selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia. Betapa tidak, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Ramli.

Pemerintah, memberlakukan persyaratan sama untuk honorer  yang sudah lama mengabdi, dengan pelamar umum yang belum pernah mengabdi. Yakni sama-sama harus maksimal usia 35 tahun.

Akibatnya guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tidak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah.

Menurut Ramli, pemerintah jelas-jelas menyepelekan pengabdian honorer selama bertahun-tahun dengan nasib tidak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah.

“Seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp 750 ribu untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun. Padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu,” ungkapnya.

Pemerintah Diminta Merespon

Baca Juga :  Di Jabar, Lulusan SMA dan Sederajat Sumbangkan 24 Ribu Bibit Pohon

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera merespons dan berkomunikasi dengan para guru honorer. Itu setelah meluasnya demo mengajar yang dilakukan guru honorer di beberapa daerah karena menolak ketentuan syarat batas usia mengikuti seleksi CPNS.

“Pemerintah harus segera merespon dan berkomunikasi dengan mereka untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan yang mengandalkan banyak tenaga honorer,” ujar Fikri dilansir dari republika.co.id

Fikri mengatakan, persoalan tenaga honorer, sebetulnya sudah dicarikan solusinya saat rapat gabungan pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, kesimpulannya 458 ribu honorer  akan segera dicarikan solusinya dan DPR meminta agar tuntutan tenaga honorer tersebut dipenuhi pemerintah karena sudah pernah dijanjikan untuk jadi PNS seluruhnya.

“Hanya dengan pertimbangan sebagian dari mereka pada waktu sebelumnya sudah pernah diangkat PNS tanpa tes, data mereka juga dinamis dan pertimbangan kemampuan keuangan pemerintah yang terbatas, maka skema penyelesaiannya menjadi tiga,” kata Fikri.

Belum Membuahkan Hasil

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap demo mogok kerja para guru kategori II atau honorer K2 terkait batas umur seleksi penerimaan CPNS 2018 tidak mengganggu aktivitas. Sebab, aksi demo tersebut mempengaruhi para peserta didik.

“Kan baru mau, saya imbau makanya jangan mogok lah karena itu menyangkut anak-anak didiknya,” kata Muhadjir dilansir dari merdeka.com.

Muhadjir sebenarnya mendukung kebebasan berekspresi. Namun, kata dia demo yang dilakukan para guru honorer bisa mengurangi kadar profesionalisme.

“Saya imbau apapun aktivitas yang digunakan untuk mengekspresikan pendapat ataupun pikiran itu supaya dihindari sejauh mungkin mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. Karena kalau terjadi maka akan mengurangi apa kadar profesionalisme dia sebagai seorang tenaga didik,” ungkapnya.

Baca Juga :  UU di Bawah ini Menganjurkan Adanya Kompetensi dan Mutu Guru

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan dialog dengan pemerintah terkait masalah CPNS 2018. Namun usaha itu tak membuahkan hasil.

“Sebetulnya jauh hari sebelum mereka ujuk rasa kita juga sudah melakukan dialog-dialog untuk dicarikan jalan keluar karena ada masalah yang harus diselesaikan. Pertama masalah legal formalnya kemudian juga masalah teknis permasalahannya, pada prinsipnya pemerintah tetap memprihatinkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan guru honorer mogok mengajar pada Sabtu 15 September lalu. Mereka ingin agar ada penghapusan soal pembatasan usia dalam penerimaan CPNS tahun 2018. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?