YOGYAKARTA, siedoo.com – Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, I Wayan Nuka Lantara PhD mengatakan, bunga pinjaman yang dikenakan pada pinjol cukup tinggi.
Namun, jumlah peminjam terus meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan proses peminjaman dianggap relatif lebih mudah dan praktis dibanding meminjam uang di perbankan.
“Bisa jadi peminjam untuk memenuhi kebutuhannya lewat bank ditolak karena profil keuangan tidak sesuai. Sehingga kemudian model pinjaman online jadi pilihan karena jauh lebih cepat dan praktis. Ujung-ujungnya bagaimana dapat duit,” kata Wayan pada program Sekolah Wartawan di Ruang Fortakgama Gedung Pusat UGM belakangan ini dikutip dari laman resmi UGM.
Berdasarkan analisanya, peminjaman uang di fintech mulai naik saat bulan Juli dan Agustus di masa pendaftaran sekolah dan kuliah. Sebaliknya, jumlah peminjam menurun saat bulan April.
“Jumlah peminjam naik di bulan Juli dan Agustus. Di bulan April justru paling rendah,” katanya.
Wayan menyebutkan uang yang berputar lewat pinjol sekitar Rp20 triliun dimana sekitar 3-4 persen saja yang mengalami gagal bayar alias macet.
“Memang tidak semua lancar, sekitar 3-4 persen yang macet. Rata-rata peminjam yang mengalami gagal bayar ini berada di rentang usia 19-34 tahun. Di usia tersebut dianggap belum produktif dan penggunaan uang lebih banyak ke arah konsumtif,” paparnya.
Menurut Wayan kasus gagal bayar terjadi pada pinjaman online untuk tujuan konsumtif.
Sementara ada beberapa jenis bentuk pinjaman online yang memiliki peruntukan berbeda satu sama lain seperti pinjaman uang untuk tujuan pendidikan, peminjaman untuk tujuan cash loan atau pay later, peminjaman uang untuk konsumtif hingga pinjaman untuk menopang bisnis.
Wayan memberikan tips cara memilih pinjaman online dengan menentukan dari awal tujuan meminjam uang apakah untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan.
Lalu, usahakan untuk tetap teliti dengan membaca serta memahami surat kontrak perjanjian peminjaman.
Apabila sudah cair, usahakan untuk membayar kewajiban tepat waktu dan sesuai dengan jumlah tagihan untuk menghindari denda.
“Yang tidak kalah lebih penting, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK karena per Januari 2022 ada 104 pinjol terdaftar di OJK,” katanya.
Selain itu, peminjam juga harus mengecek tingkat bunga pinjaman, mengetahui secara baik reputasi perusahaan pinjol, serta mengetahui seberapa jauh kualitas layanan konsumen mereka.
Menurut Wayan, sepanjang pinjaman online diperuntukan untuk kegiatan produktif dan memberikan hasil maka tidak akan menjadi masalah, namun jika pinjaman untuk kepentingan konsumtif maka memiliki efek risiko keuangan.
“Sebaiknya konsumsi ditekan sedemikian rupa. Sehingga pendapatan bisa disisihkan untuk tabungan. Orang yang bisa menabung itu karena bisa menahan ego,” pungkasnya. (ugm/siedoo)