NARSUM.  Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan). (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - NARSUM.  Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan). (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Pemkab Magelang Perangi Peredaran Narkoba, Dorong Fasilitasi Kegiatan P4GN

MAGELANG, siedoo.com – Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba melalui kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.

———

Komitmen tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika (PN).

Hal itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menegaskan, Peraturan Daerah tersebut juga memiliki asas fasilitasi P4GN-PN yaitu, asas Kepastian Hukum, Keadilan, Ketertiban dan Keamanan, Perlindungan, Pengayoman, Kemanusiaan dan asas nilai-nilai Ilmiah.

“Perda Fasilitasi kegiatan P4GN ini memiliki tujuan diantaranya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika,” katanya.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Ruang Lili Paris Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (26/10/2023).

Kemudian untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, serta melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Pada taraf pelaksanaannya, Bupati selaku Kepala Daerah melaksanakan fasilitasi P4GN yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah, untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan diteruskan oleh perangkat daerah. Kemudian pelaksanaan fasilitasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, begitu juga di tingkat Kelurahan dan Desa.

“Untuk cakupan pelaksanaan fasilitasi meliputi, deteksi dini, pencegahan, pemberantasan dan penanganan,” ungkap Adi.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Adi berharap dapat tercipta koordinasi yang bisa mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang dalam upaya penguatan kelembagaan secara optimal.

Baca Juga :  Jika Dibutuhkan, Ambulans PMI Kota Magelang Juga Siap Layani Luar Daerah

“Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersama-sama, untuk tetap semangat, dengan menyatukan tekad, memperkuat aksi dan kerja nyata menuju tatanan kehidupan masyarakat yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Adi.

Untuk diketahui, acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Kapolsek di wilayah hukum Kabupaten Magelang. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?