MAGELANG, siedoo.com – Setelah tahap demi tahap pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kota Magelang, Jawa Tengah akhirnya melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka. Seperti apa jalannya?
———
Bertempat di Rumah Makan Keboen Semilir, Rabu 21 Juni 2023, rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron. Dihadiri PPK, Bawaslu, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, unsur TNI Polri dan perwakilan pemerintahan yang dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Hadir pula perwakilan dinas terkait yakni Dispensukcapil, Kepala Lapas kelas II A Magelang, LSM, BEM hingga beberapa LSM.
Rapat pleno dibuka Ketua KPU, dilanjutkan penyampaian rekapitulasi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Sebelum rekapitulasi dibacakan, terlebih dahulu disampaikan proses tahapan pemutakhiran yang sudah terlaksana, perubahan-perubahan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota, serta sumber perubahan data.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah penyampaian rekapitulasi lalu dibuka forum masukan dan tanggapan bagi seluruh peserta rapat.
Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purwanti Juli Wardani, mengaku sampai sejauh ini tidak ada masukan. Hanya saja Bawaslu sempat menyinggung aturan mengenai pembatasan jumlah pemilih per TPS agar tidak lebih dari 300 orang.
“Alhamdulillah semua sudah clear ketika melakukan pemutakhiran,” katanya.
Sebelum Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, pada 19 Juni lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi sekaligus rapat sinkronisasi untuk persiapan DPT.
“Jadi, di dalam rapat koordinasi ini KPU juga mengundang Bawaslu, Disdukcapil, Tata Pemerintahan, Lapas. Kami menyampaikan seputar pemutakhiran yang berlangsung sampai dengan tanggal 19 Juni. Saat itu ada masukan dan sudah terselesaikan di tanggal 21 juni,” jelasnya.
Dengan tidak adanya masukkan dan tanggapan, serta keberatan dari peserta rapat atas rekapitulasi yang disampaikan, Ketua KPU Kota Magelang menetapkan DPT yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
Sebanyak 97.109 pemilih terdaftar untuk Pemilu tahun 2024. Berdasarkan berita acara nomor 133/PL.012-BA/3371/2023, persebaran jumlah pemilih tercatat sebagai berikut:
Kecamatan Magelang Utara
Jumlah TPS: 104
Laki-laki: 13.500
Perempuan: 15.132
Total: 28.632
Kecamatan Magelang Tengah
Jumlah TPS: 134
Laki-laki : 17.720
Perempuan: 18.912
Total: 36.632
Kecamatan Magelang Selatan
Jumlah TPS: 115
Laki-laki: 15.620
Perempuan: 16.225
Total: 31.845
Selanjutnya daftar pemilih yang sudah ditetapkan akan diumumkan dan ditempelkan tempat-tempat strategis seperti kantor kelurahan dan tempat yang memiliki potensi didirikan TPS.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melihat pengumuman tersebut. Apakah namanya sudah terdaftar atau belum,” imbaunya.
Kalau nama tidak terdaftar, lanjutnya, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP pada saat hari pemungutan suara.
“Tetapi tentu saja harus sesuai dengan domisili antara identitas KTP dengan TPS,” tambahnya. (fida/siedoo)