Siedoo.com -
Nasional

Resmi Diluncurkan, Protokol Perlindungan Anak Disabilitas

JAKARTA – Bersama perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, telah menyusun satu protokol atau pedoman. Yaitu Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Setelah disetujui Gugus Tugas Covid-19, protokol tersebut secara resmi diunggah pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.

Melalaui press release di kemenpppa.go.id (2/6/2020), Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia. Ini demi mempercepat penanganan Covid-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi. Yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman.

“Hal ini, tentunya disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang mereka alami,” ungkap Nahar.

Kelompok Rentan

Selanjutnya, Nahar menuturkan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan dan termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus.

Dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kemen PPPA terus berupaya memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus. Yaitu bagi anak penyandang disabilitas yang disediakan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan Covid-19.

Di samping itu, Kemen PPPA juga terus memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas terpenuhi, utamanya hak atas layanan kesehatan. Anak penyandang disabilitas sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya. Yaitu dalam membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi.

Baca Juga :  Menristekdikti ‘Caplok’ Pendidikan Advokat, Hapus Syarat Magang

“Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” jelas Nahar.

Lalui Proses Panjang

Lebih lanjut Nahar menambahkan, selain keragaman disabilitas, pendampingan terhadap anak disabilitas tidak terlepas dari level atau tingkat disabilitas yang dialaminya. Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses meminimalisir dampak Covid-19 itu sendiri.

Adapun proses penyusunan protokol tersebut, melibatkan berbagai pihak pihak termasuk Organisasi Orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Proses penyusunan dimulai dari tahap analisis terhadap data kondisi anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19.

“Terutama yang telah berstatus anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan dan anak telah terkonfirmasi positif Covid-19,” papar Nahar.

Selanjutnya, dilakukan proses diskusi dengan berbagai pihak yang bekerja untuk anak penyandang disabilitas.  Kemudian dilanjutkan bersama Yayasan SAPDA terkait kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas. Yaitu dalam masa pandemi untuk melengkapi protokol atau panduannya.

“Protokol ini telah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan pedoman pelaksanaan oleh kementerian/Lembaga. Sebagai rujukan teknis berdasarkan kewenangan masing-masing agar dapat terlaksana dengan optimal,” tutup Nahar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?