Siedoo.com -
Featured Nasional

Gaji Mini, Guru Honorer Nyambi Penyanyi

PEMALANG – Momen Hari Guru Nasional (HGN) tahun ini belum memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru honorer di Indonesia. Gajinya masih kalah jauh dibanding guru pegawai negeri sipil (PNS). Abdi negara tersebut gajinya mencapai jutaan rupiah. Sementara honorer, gajinya diangka ratusan ribu rupiah saja. Diantara mereka, untuk menambah penghasilannya pun memilih untuk nyambi pekerjaan lain.

Misalnya saja bagi Wuningsing (37) yang menjadi biduan kampung. Ini dilakukan karena sudah bekerja 10 tahun jadi guru SD tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Gajinya hanya Rp 250 ribu per bulan. Uang ini terkadang habis untuk biaya transportasi. Terlebih suaminya hanya bekerja sebagai sopir.

“Pemerintah memang tidak menjanjikan untuk jadi PNS. Tapi paling tidak kami berharap bisa menjadi guru sertifikasi agar penghasilan bertambah,” kata warga Desa Blendung, Kecamatan Ululjami, Kabupaten Pemalang, Jateng, sebagaimana ditulis Tribun.

Tiap kali manggung, lulusan S1 PGSD UT Comal ini mendapat honor Rp 200 – Rp 250 ribu. Job manggung antar kampung pun tak menentu, kadang ramai – kadang tidak. Apalagi bulan Suro, maka bisa dibilang tidak ada job. Terkadang dengan tambahan ini bisa mencukupi kebutuhan keluarga.

Fakta diatas merupakan salah satu gambaran kehidupan guru honorer. Karenanya, berbagai organisasi pendidikan mendesak pemerintah untuk memikirkan kesejahteraan mereka.

“Jadi masih ada guru yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan. Namun, juga masih ada yang berpenghasilan Rp 500 ribu per bulan. Ini yang harus menjadi pekerjaan rumah PR pemerintah,” kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim, sebagaimana ditulis Liputan6.

Dikatakan, tingginya pendapatan PNS karena ada tambahan tunjangan. Saat ini setidaknya ada tiga sumber pendapatan guru PNS setiap bulan. Pertama murni gaji, kedua tunjangan profesi, ketiga tunjangan daerah.

Baca Juga :  Guru Curhat Sulitnya Dapat Sertifikasi, Presiden Menjawab

“Jadi kita harap para guru yang honorer bisa ditingkatkan statusnya. Apakah menjadi pegawai pemerintah perjanjian kontrak atau jadi PNS,” tandasnya.

Menilik pada PP No 30 Tahun 2015, besaran gaji pokok PNS tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Gaji PNS golongan I antara Rp 1,4 juta sampai Rp 2,5 juta, gaji PNS golongan II antara Rp 1,9 sampai Rp 3,6, gaji PNS golongan III antara Rp 2,4 sampai Rp 4,5 juta, gaji PNS golongan IV antara Rp 2,8 sampai Rp 5,6 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku miris mengetahui adanya guru yang mendapat upah minim. Yaitu, antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.

Karenanya, pihaknya mendesak pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam memperhatikan nasih guru. Mengingat sebagai pekerja, guru juga berhak mendapatkan upah yang layak.

Sedangkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suparijadi, mengatakan PGRI sebagai organisasi pekerja, organisasi profesi dan organisasi perjuangan, memiliki peran untuk mendorong. Ini agar ketimpangan yang ada segera diatasi.

“Bila guru sejahtera, kuat, dan hebat, maka Indonesia akan selamat dunia akhirat,” katanya sebagaimana ditulis Tribun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan, bagi pemerintah peringatan HGN menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengakui masih banyak persoalan guru yang belum sepenuhnya teratasi.

“Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan adalah menjadikan guru kompeten, profesional, terlindung. Dan pada gilirannya lebih sejahtera, mulia, dan bermartabat,” katanya saat pidato peringatan HGN.

Apa Tanggapan Anda ?