Siedoo.com -
Nasional

Kemendikbud Minta Syarat CPNS Guru Honorer Diperingan

JAKARTA – Bila di 2018 Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) benar-benar merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar syarat bagi guru honorer diperingan. Syarat yang berkembang belakangan ini ada tiga. Pertama berijazah minimal S1, kedua memiliki sertifikasi guru, ketiga berusia maksimal 33 tahun. Kemendikbud sedang melobi agar syarat yang kedua tersebut dihapus.

“Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,” kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad sebagaimana ditulis Jawapos.

Gelombang pensiun guru berstatus PNS di 2018 cukup besar, mencapai 51.458 orang. Sedangkan dari data Kemendikbud, yang memenuhi tiga syarat tersebut hanya 2.992 orang. Bila syarat yang kedua itu dihapus maka menjadi 383.609 orang.

Tetapi bila kemudian KemenPAN RB, merekrut CPNS, tidak serta mengangkat tenaga honorer. Sebab sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) harus ada seleksi. Dan usianya harus dibawah 35 tahun.

Bagi yang usia di atas 35 tahun, Kemendikbud sudah menyiapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS. Tetapi cukup sebagai P3K.

Baca : Batasan Usia Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi CPNS

Ada tiga hal utama yang menjadi bahan pertimbangan. Pertama banyak guru dan bidan mengajukan mutasi setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS. Kedua perlu ada langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan. Ketiga untuk menghindari adanya penolakan CPNS formasi Guru Garis Depan (GGD).

“Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagaimana ditulis Rakyatku.

Dikatakan, pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah. Hal itu untuk memajukan kualitas kedua bidang tersebut.

Apa Tanggapan Anda ?