Siedoo.com -
Daerah

FGD, Akademisi Rumuskan Strategi Advokasi tentang Tembakau

YOGYAKARTA – Tidak benar bahwa E-cigarette dan/atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) sebagai alternative untuk berhenti merokok. Itu karena didalamnya juga mengandung zad adiktif yang membuat ketergantungan.

Pesan tersebut muncul berkaitan dengan Forum Group Discussion (FGD) antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang yang dihadiri oleh beberapa akademisi, praktisi kesehatan dan mahasiswa. Tujuan FGD tersebut untuk memperkuat dan mensosialisasikan kepada warga dan istitusi Muhammadiyah serta tidak menutup kemungkinan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, terkait dengan Fatwa Hukum Merokok : Haram, yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pada acara itu, dirumuskan beberapa strategi dalam melakukan beberapa advokasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat terhadap bahaya rokok dan paparan asapnya. Serta, mengupdate beberapa informasi terkait dengan e-cigarette, yang sempat menyesatkan bahwa bentuk tersebut sebagai alternative berhenti merokok.

“Hal tersebut juga sempat membuat miss leading informasi di masyarakat. Hingga kemudian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI mengeluarkan hasil penelitian yang membantah hal itu,” ujar Ketua MTCC UM Magelang Dra. Retno Rusdjijati, M.Kes.

MTCC Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Muhammadiyah Magelang merupakan Pusat Studi di bawah Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M). Tujuan pembentukan pusat studi tersebut untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berkaitan dengan pengendalian konsumsi tembakau dan bahaya rokok dan paparan asap rokok bagi kesehatan, kesejahteraan dan lingkungan.

Sebagai intitusi Pendidikan Tinggi Muhammadiyah MTCC UMY dan UM Magelang memiliki peran yang besar dalam mendukung dan mengawal fatwa tersebut agar diterapkan pada seluruh lapisan perserikatan. Penerapan Kampus Bebas Asap Rokok tersebut telah mendapatkan dukungan secara penuh oleh Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, MTCC UMY meluncurkan Program Kampus Senyaman Taman (Kampus Sehat, Nyaman, Tertib dan Aman).

Baca Juga :  Tiga Proposal UM Magelang Berhasil Melaju Pimnas ke 31

“Program tersebut terintegritas secara komprehensif dengan program kawasan tanpa rokok, kampus bersih dan hijau, kampus ramah disabilitas dan kampus tertib, aman dan nyaman. Hal itu juga yang dibahas dan ditawarkan oleh MTCC UMY kepada MTCC UM Magelang dalam FGD tersebut,” jelas Retno.

Urgensi sosialisasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan MTCC UMY dan UM Magelang bukan tanpa alasan. Hasil riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kemenkes RI (2018) menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013. Antara lain kanker, stroke dan hipertensi. Prevalensi kanker naik dari 1,4% (Riskesdas 2013) menjadi 1,8%; prevalensi stroke naik dari 7% menjadi 10,9%; dan hasil pengukuran tekanan darah, hipertensi naik dari 25,8% menjadi 34,1%.

“Kenaikan prevalensi penyakit tidak menular ini berhubungan dengan pola hidup. Antara lain merokok, konsumsi minuman beralkohol, aktivitas fisik, serta konsumsi buah dan sayur,” urainya.

Tidak hanya itu, kurangnya komitmen pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian tembakau juga berdampak pada kenaikan angka prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 tahun, yaitu 7.2 (Riskesdas 2013), 8,8 (Sirkernas 2016) dan 9.1 (Riskesdas 2018) yang semua angka tersebut menjauh dari target RPJMN 5,4 %. Jika tidak dikendalikan secara serius dapat mengancam generasi penerus bangsa, khususnya bonus demografi oleh Indonesia.

Dijelaskan bahwa, sampai saat ini belum semua kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menetapkan Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pasca ditetapkan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan 7 tahun ditetapkannya PP 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Zat Adiktif. Namun tidak hanya cukup sampai disini, upaya yang sangat progres juga ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam mendukung percepatan pembentukan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7465/Bangda tentang Penetapan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Daerah.

Baca Juga :  SMKN 1 Magelang : Persiapan Asesmen Nasional ANBK 2021

“Serta berupaya mengoptimalkan usaha yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?