Siedoo.com -
Nasional

Diawasi Tim Panja, Beasiswa Bidikmisi Harus Tepat Sasaran

MAGELANG – Tim Panja Kelembagaan dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI mengawasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di wilayah Jawa Tengah. Anggota Komisi X DPR RI Laila Istiana saat berada di Kantor Bupati Magelang beberapa waktu lalu menyatakan penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) harus tepat sasaran.

“Calon penerima beasiswa bidikmisi haruslah tepat sasaran yakni bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik,” tegasnya dilansir dari dpr.go.id.

Dinyatakan, anggota DPR RI mempunyai hak mengusulkan. Payung hukum ada dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UUMD3), yaitu memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.

“Jadi ini sah secara hukum dengan aturan yang berlaku,” tegas perempuan berjilbab ini.

Laila melanjutkan, Komisi X DPR RI menerima aspirasi calon mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik sehingga ini sudah tepat sasaran. Setelah mengantongi nama calon penerima beasiswa tersebut, Komisi X menyerahkan ke Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta untuk diverifikasi.

Sementara itu pada kesempatan lain, redaksi siedoo.com meminta tanggapan ke pihak UM Magelang. Tim seleksi Bidikmisi UM Magelang, Bustanul Arifin menyatakan untuk Bidikmisi di kampus tersebut sudah tepat sasaran.

Dijelaskan ada dua jenis Bidikmisi, pertama kouta reguler dari Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) dan kedua dari Bidikmisi aspirasi dari anggota DPR RI.

“Untuk Bidikmisi di UM Magelang, insyallah sudah tepat sasaran dan sudah sesuai SOP di peratutan Bidikmisi,” katanya.

Dinyatakan, setiap ada pengusulan nama untuk calon mahasiswa penerima Bidikmisi, pihaknya survei langsung ke lapangan.

“Tepat atau tidak, sesuai aturan tidak. Maka kalau tidak sesuai UM Magelang menolak usulan dan dikembalikan LLDIKTI atau Kopertis VI di wilayah Jawa Tengah,”

Baca Juga :  Ibrahim, Alumni UM Magelang Maju Duta Muda Asean

Terkait kedekatan calon penerima Bidikmisi dengan dosen dan struktural di UM Magelang, pihaknya membantah. Sebab, tim Bidikmisi melaksanakan pengumuman berdasarkan LPMA.

“Jadi tidak ada kedekatan dengan dosen atau struktural,” tandasnya.

Melansir dari ristekdikti.go.id, diejlaskan tentang persyaratan untuk mendaftar tahun 2019. Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2019, memiliki identitas berupa NISN dan NPSN yang valid di PDSPK.

2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;

3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;

4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:

  • Siswa  Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)  atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 setiap bulannya.

5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;

6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;

7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:

PTN dengan pilihan seleksi masuk:

  • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  • Seleksi mandiri PTN.
  • Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
  • PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk. (Siedoo)
Apa Tanggapan Anda ?