Siedoo.com -
Daerah

Pendaftaran SMP Buka Gelombang Dua Tanpa Sistem Zonasi PPDB

GRESIK -Tahun ajaran baru akan dimulai beberapa bulan lagi. Banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya yang sudah lulus dijenjangnya ke jenjang pendidikan berikutnya.

Di Gresik, Jawa Timur ada beberapa sekolah masih belum memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebanyakan sekolah SMP di wilayah utara yang kurang peserta didiknya.

Belum terpenuhinya kuota ini, akhirnya akan dibuka PPDB 2019 gelombang kedua. Hal ini hanya untuk sekolah yang belum terpenuhi kuota sekolah. Gelombang kedua jadwalnya menyusul. Untuk seleksi tahap dua tidak menggunakan sistem zonasi.

“Kalau pendaftar melebihi sisa pagu, baru diterapkannya jarak terdekat dari sekolah,” kata Ketua Penyelenggara PPDB Dinas Pendidikan Gresik, Nur Maslichah, dilansir dari surabaya.tribunnews.com.

Sekolah yang bakal membuka pendaftaran tahap dua seperti SMPN 2 Sidayu, SMPN 3 Sidayu, SMPN 4 Sidayu, SMPN 1 Panceng, SMPN 2 Manyar dan juga SMPN 33 Gresik.

Dinyatakan surat edaran akan dikeluarkan setelah selesai daftar ulang pada tanggal 28 Mei 2019. Saat ini pihak sekolah masih melakukan daftar ulang siswa yang diterima 25, 27 dan 28 Mei.

“PPDB hanya untuk yang belum terpenuhi saja, tidak ada penambahan pagu,” pungkasnya.

Sementara itu di daerah Bali memiliki kekhawatiran yang berbeda dengan daerah lain. Yaitu, adanya perjanjian dengan desa adat Bali. Desa adat atau bandesa memiliki wewenang memasukkan siswa di SMA/SMK negeri yang sudah bekerjasama. Tetapi, kekhawatiran sekolah adalah membludaknya calon peserta didik yang direkomendasikan oleh desa adat.

“Bagaimana kalau nanti di SMK kami, salah satu contohnya untuk kompetensi keahlian akomodasi perhotelan hanya mencari 72 siswa/2 kelas. Namun, yang menggunakan perjanjian ini dari desa justru melebihi dari itu. Apa yang akan kami pakai untuk merekrut,” ujar Kepala SMK N 1 Seririt, I Ketut Sutaya, dikutip dari jawapos.com.

Perjanjian sekolah yang dilakukan dengan desa adat merupakan salah satu bagian dari zonasi. Hal ini karena lokasi sekolah di desa adat yang mempunyai perjanjian dengan desa adat wilayah sekolah. Ada 18 desa adat memiliki perjanjian kebijakan lokal yang sudah dikonsultasikan dan sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  33 Siswa SMA Muha Yogyakarta tak Bisa Daftar PTN Lewat Jalur SBMPTN

Bagi siswa yang tidak masuk di negeri dan mendaftar di sekolah swasta terdapat bantuan operasional daerah untuk siswa yang kurang mampu.

Di daerah Yogyakarta banyak peminat dan diprediksi melebihi kuota yang disediakan untuk kelas khusus olahraga (KKO). PPDB dilaksanakan di SMP N 13 Yogyakarta. Tidak semua cabang olahraga difokuskan tapi hanya atlentik, bola voli, panahan, taekwondo, pencak silat dan tenis meja.

KKO ini hanya untuk warga kota yang bisa mendaftar, disertai dengan kelengkapan administrasi dan bukti piagam kejuaraan yang pernah diikuti. Seleksi dilaksanakan 15 Juni 2019 di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta.

Prosentase penilaiannya adalah 40 persen bakat olahraga, 35 persen prestasi olahraga dan 25 persen nilai USBN. PPDB dilakukan untuk mencari bakat-bakat anak-anak yang akan mengharumkan nama Yogyakarta.

“PPDB KKO ini untuk mencari bakat unggul anak-anak yang akan menjadi tulang punggung atlet Kota Yogya. Kalaupun mereka pindah sekolah (non-KKO di Kota Yogya) akan ada surat pernyataan kalau ketika mereka bertanding,” jelas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa, dilansir dari harianjogja.com. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?