Siedoo.com -
Nasional

Ini Batas Waktu Pengumpulan Berkas CPNS, Catat Baik-baik 6 Ketentuannya

JAKARTA – Setelah diumumkan lulus dalam seleksi CPNS, hasil integrasi nilai SKD dan SKB, peserta diminta untuk melengkapi berkas secepat mungkin. Kelengkapan ini sangat penting, sebab menjadi bagian bisa tidaknya menjadi CPNS.

Dalam pengumpulan berkas ada batas waktunya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) lewat akun resminya di twitter #ASNKiniBeda.

“Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan …,” tulisnya.

Dilansir dari bangkapos.com, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini masih menunggu hasil pengumuman SKB dari Panselnas. Hasil SKB diprediksi akan diumumkan pada akhir Desember mendatang.

“Belum ada kepastian pengumuman kapan, kami baru akan rekonsiliasi data hasil SKB Rabu nanti, kemungkinan pengumuman diatas tanggal 20 Desember,” kata Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman

Ia meminta, para peserta SKB untuk terus memantau laman resmi atau website BKPSDMD Bangka Belitung http://bkpsdmd.babelprov.go.id atau BKN dan Menpan RB untuk memastikan jadwal pengumuman.

Peserta jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar, pasalnya untuk pengumuman resmi akan diumumkan melalui website.

Melansir dari tribunnews.com, berikut ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Honorer K2 Tetap Berharap Diangkat Menjadi PNS, Desak Revisi UU ASN

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?