Siedoo.com - 2. PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) BERSTATUS PEGAWAI TETAP DAN MEMILIKI NIP SECARA NASIONAL; MENDUDUKI JABATAN PEMERINTAHAN. DIANGKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA SESUAI KEPERLUAN INSTANSI MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG. MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN.
Nasional

Honorer K2 Tetap Berjuang Demi Status PNS, Desak Revisi UU ASN

PEKANBARU -Target perjuangan tenaga honorer K2, termasuk di dalamnya guru, adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka berharap agar ada revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa ratur Sipil Negara (ASN).

“P3K hanya sementara, yang penting ada peningkatan kesejahteraan dulu. Sembari itu tetap berjuang demi status PNS. Saya sangat yakin regulasi untuk honorer K2 jadi PNS akan ada,” kata Sekretaris Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Said Syamsul Bahri.

Pihaknya berkeyakinan kuat bahwa UU ASN akan direvisi. “Kami tetap optimistis revisi UU ASN bisa jalan dan akan ditetapkan,” tandasnya dilansir dari jpnn.com.

Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono mengungkapkan, hanya revisi UU ASN yang bisa menyelesaikan masalah honorer K2.

Penyelesaiannya dilakukan bertahap dilihat dari usia dan masa pengabdian. Yang tua dan masa kerjanya lama diangkat duluan menjadi PNS.

“Dulu saya mendorong diskresi presiden dalam menetapkan payung hukum untuk pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tapi ternyata sulit. Celahnya hanya di revisi UU ASN,” katanya dilansir dari jawapos.com.

Revisi ASN sudah bergulir sejak Desember 2016 dan pernah akan dituntaskan Maret 2017, tetapi tidak terlaksana. Bahkan rencana pembahasan revisi antara DPR RI dengan Pemerintah Pusat yang diagendakan 4 Desember 2017 lalu juga ditunda. DPR pun memberi penjelasan, rapat ditunda karena dari pihak pemerintah tidak datang.

Melansir dari kompas.com, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa mandeknya pembahasan revisi UU ASN karena ketidakhadiran pemerintah dalam rapat pembahasan.

Menurut Supratman, lambannya proses pembahasan disebabkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kerap tidak hadir.

Baca Juga :  Daftar 94 Lokasi Tes CPNS 2018 di Sumatera dan Jawa

“UU ini mandeg karena ketidakhadiran saudara Menpan beserta Menkumham,” ujarnya.

Revisi UU ASN sebelumnya telah disepakati menjadi usulan DPR pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS.

“UU ASN itu apa sulitnya, karena hanya mengubah dua pasal, tetapi sampai hari ini kita sudah mengundang menteri ASN yang kebetulan berganti kemarin,” kata Supratman. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?