Siedoo.com -
Nasional

Kelulusan SKD CPNS Pasti Dirangking, Ini Contoh Perhitungannya

BOGOR – Minimnya nilai yang diraih passing grade dalam tes SKD CPNS, akhirnya disikapi oleh pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan baru. Bentuknya diimplementasikan lewat Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Melalui Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. “Kita berorientasi pada rangking,” kata MenPAN-RB, Syafruddin saat di Bogor sebagaimana dilansir dari kompas.com.

Sebelumnya, banyak pilihan agar peserta CPNS bisa maju ke tes SKB. Di antaranya menurunkan passing grade, tes ulang, sistem rangking. Tahun ini menjadi tahun yang terbanyak dalam penerimaan CPNS. Dari 238.015 formasi yang dibuka, didominasi oleh guru.

Ditegaskan mantan Wakapolri ini, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Bila diturunkan, dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

“Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja,” kata dia.

Dicontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

“Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” kata dia.

Dari informasi yang ada, di wilayah pemerintah daerah yang mencapai passing grade dikisaran 3 persen. Di pemerintah pusat dikisaran 10 persen. Sangat rendah. Pada jalur umum, passing grade untuk TWK 75, TIU 80, dan TKP 143.

Melansir dari suara.com, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan tidak bisa tingginya standar passing grade menjadi penyebab banyak peserta yang gagal dalam setiap komponen tes SKD. Tujuan dari CPNS itu sendiri, ialah mencari calon pegawai negeri yang terbaik. Penerapan tingginya passing grade pun dinilai baik karena melihat dari perbandingan banyaknya jumlah pelamar dengan formasi yang dibutuhkan sangat terbatas.

Baca Juga :  Guru Tak Perlu Khawatir, Ganjar Yakin Target Pengangkatan 1 Juta PPPK akan Terpenuhi

“Hanya beberapa persen saja yang sangat dibutuhkan. Sehingga, tentunya melalui seleksi yang ketat supaya betul-betul didapat PNS yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Agus malah membayangkan apabila standar passing grade yang ditentukan rendah, malah nantinya akan berakibat meluapnya jumlah peserta yang lolos namun tidak bisa masuk ke dalam jumlah formasi yang terbatas. “Kalau banyak yang masuk atau pun nanti selanjutnya tidak bisa diterima semuanya kan itu juga menjadi permasalahan. Sehingga biasanya passing grade itu ditarik pada posisi yang tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus menilai tingginya passing grade yang ditentukan dalam CPNS 2018 bukan menjadi masalah rendahnya angka kelulusan peserta. “Kalau banyak yang lulus dia tidak bisa diterima tentunya kan itu seleksi yang kurang fair ya namanya. Kalau cukup fair ya memang dipasang passing grade yang tinggi,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?