Siedoo.com -
Nasional

Jangan Cemas, Atasi Minimnya Passing Grade CPNS, Pemerintah Segera Keluarkan Permenpan

JAKARTA – Bagi Anda pelamar guru CPNS atau lainnya yang hasil tes SKD belum sesuai nilai ambang batas atau passing grade, jangan berkecil hati dulu. Melihat sedikitnya jumlah pelamar yang mencapai passing grade, membuat pemerintah pusat mencarikan solusi.

Bentuk kebijakannya kini sudah semakin jelas. Yakni berupa Permenpan. Siapa tahu, kebijakan itu nantinya bakal melegakan Anda. Jangan cemas. “Nanti akan ada mungkin Permenpan baru, tapi saya nggak tahu (seperti apa isinya),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan sebagaimana ditulis detik.com.

Permenpan merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin. Kebutuhan CPNS seluruh Indonesia, baik dari kementerian ataupun lembaga, hingga pemerintah daerah mencapai 238.015 formasi. Dari formasi tersebut, diperkirakan yang baru bisa terisi 3 persennya saja.

Ditandaskan Ridwan, penerbitan Permenpan baru ini, menjadi solusi yang dihasilkan dari rapat yang digelar oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 bersama dengan stakeholder lainnya. Rapat tersebut telah digelar pekan lalu. Pihak-pihak yang mengikuti rapat diantaranya dari BSSN, Kemendikbud, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, BKN, Ombudsman.

“Itu semua (masukan) ditampung lah. Ditampung untuk skenario memang sudah disusun bagaimana kemungkinannya,” tuturnya.

Tes Tahun 2018 Lebih Sulit

Di sisi lain, Menpan Syafruddin mengungkapkan, penyebab banyaknya peserta tidak lulus ujian karena standar kelulusan yang diterapkan dalam ujian dinilai sulit. “Iya banyak yang nggak lolos. Karena sulit,” katanya.

Bahkan kata dia, standar kelulusan yang diberlakukan tahun ini lebih berat dibandingkan rekrutmen CPNS tahun sebelumnya. “Ya lebih sulit sekarang, karena passing grade-nya dinaikkan supaya lebih kompetitif,” paparnya.

Dalam Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 yang diteken pada 28 Agustus 2018, disebutkan, SKD CPNS Tahun 2018 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Tuntaskan CPNS 2018, Simak Agar Tak Salah Paham

Adapun pada jalur umum passing gradenya, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi; 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan. Nilai kumulatif SKD bagi Penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70.

Nilai kumulatif SKD bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60. Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.

Sementara bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?