Siedoo.com - Para siswa SDN 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kebingungan masuk ke dalam lokasi belajar karena pintu gerbang dipagari seng, Senin (17/9/2018). (Foto:Riaurealita.com)
Daerah

Sekolah Disegel, Siswa SDN 006 Tagaraja Kebingungan

PEKANBARU – SISWA SDN 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kebingungan saat melihat sekolah mereka dipagari dengan seng, Senin (17/09/2018). Meski sudah berpakaian lengkap untuk mengikuti proses belajar mengajar, namun para pelajar tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang kelas mereka, demikian diberitakan riaurealita.com.

Sebuah tulisan yang ditulis pada sebuah triplek yang berbunyi ”Mulai tanggal 16-09-2018, pintu gerbang masuk ke SD 006 akan ditutup secara total/permanent. Ttd pemilik lahan”, terlihat berada di luar area sekolah. Penyegelan sekolah berupa 4 ruang kelas dilakukan oleh ahli waris.

Kepala SDN 006 Tagaraja, Amriyus menilai, persoalan ini harus dapat segera diselesaikan dengan cara musyawarah kepada pihak ahli waris tanah. Ia berharap, penyegelan 4 ruang tersebut dapat diselesaikan dengan cara kepala dingin. Menurutnya, pintu gerbang masuk sekolah sudah ditutup adalah ruang kelas 3A, 3B, 3C, dan 4C.

Kepala sekolah meminta seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan solusi dan menyelesaikan persoalan ini.

“Saya rasa, terkait penyegelan ruangan ini oleh ahli waris sangat mengganggu anak-anak kami dalam proses belajar mengajar,” ungkap Amriyus diberitakan oleh siagaonline.com, Rabu (19/9/2018).

Permasalahan tanah di SDN 006 Tagaraja ini berawal dari tahun 2017 sampai 2018 belum ada titik temu atau solusi. Sedangkan pembangunan gedung sekolah menghabiskan dana Rp 2,4 Miliyar. Menurut Bagian Tata Pemerintahan Kecamatan Kateman, Suriali, permasalahan itu sudah dua kali dimediasikan, namun belum ada titik temu.

Ahli waris tanah, Jafridin saat dijumpai awak media mengatakan, dia telah mengirim surat pemberitahuan terkait penyegelan bangunan sekolah di SDN 006 Tagaraja di depan gerbang sekolah. Surat itu ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Camat Kateman di Sungai Guntung, Danramil Kateman, Kapolsek Kateman, Lurah Tagaraja di Sungai Guntung, dan Kepala SDN 006 Tagaraja di Sungai Guntung.

Baca Juga :  MA Al-Iman Peduli Kelanjutan Pendidikan Siswa, Bantu Ali yang ke Sekolah Jalan Kaki

Namun setelah Komandan Kodim (Dandim) Inhil, Letkol Inf Adrian Siregar, melakukan upaya persuasif dengan mediasi ke pihak ahli waris, akhirnya seng tersebut dibongkar oleh anggota TNI, Senin (17/09/2018) malam. Menurut Adrian, pembongkaran pagar seng yang dibuat oleh pemilik lahan dilakukan karena anak-anak tidak bisa melakukan aktivitas belajar seperti sebelumnya. Terutama pelajar yang kelasnya berdiri di atas tanah yang menjadi permasalahan.

Selanjutnya siagaonline.com memberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Rudiansyah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Inhil, Selasa (18/09/2018) pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat rerkait persoalan tersebut. Dijelaskan Rudiansyah, luas lahan tempat SDN 006 tersebut berdiri adalah 90×50 meter persegi, yang mana terdiri terdiri 15 ruang kelas.

Dari keseluruhan luas sekolah itu yang diklaim oleh ahli waris adalah 31×50  meter persegi, dan di atasnya berdiri 4 ruang kelas, gerbang masuk dan rumah penjaga sekolah.

“Jadi dari luas tanah yang diklaim itu Pemerintah Kabupaten  diminta membayar sekitar Rp 1,5 miliar,” jelas Rudiansyah.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri tidak bisa serta merta langsung mengabulkan keinginan keluarga ahli waris untuk mengganti tanah seharga tersebut.

“Kita tidak bisa main ganti begitu saja, harus jelas semuanya. Kita bisa ganti jika ada keputusan dari pengadilan bahwa kita harus ganti. Sekarang yang jadi masalah yang bersangkutan tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum,” tambahnya.

Rudiansyah mengatakan, Pemkab juga memiliki surat tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah masyarakat yang diserahkan ke Pemkab.

“SDN 006 Tagaraja itu ada sejak tahun 1980, jadi berdasarkan surat yang ada di kita bahasanya tanah itu sudah diwakafkan untuk pembangunan gedung sekolah. Sejak puluhan tahun lalu, sekarang tanah itu dipermasalahkan,” cetusnya.

Baca Juga :  Soal Antrean Panjang saat Beli Pertalite, Pemkab Magelang ‘Kontak’ Pertamina, Jawabannya Begini

Dinas Pendidikan dan semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini akan kembali menggelar rapat untuk penyelesaian kasus. Sementara itu jika pun pemilik tanah kembali memagar 4 ruang kelas, ia telah meminta kepada kepala sekolah agar membuat jam belajar anak-anak yang kelasnya tidak bisa digunakan, menjadi masuk sore hari.

“Jadi sudah kita minta Kepala Sekolah untuk membuat jam belajar pagi dan sore, jadi gantian pakai kelas yang ada dulu. Ya, kita berharap mereka membawa permasalahan ini ke ranah hukum, sehingga kita bisa mengambil sikap jika pun harus mengganti rugi,” tukas Rudiansyah.

 

Siedoo/riaurealita/siagaonline/NSK

Apa Tanggapan Anda ?