Siedoo.com - TUNJUKKAN SURAT: Sejumlah perwakilan tenaga honorer masing-masing kecamatan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Cabang Wonosobo, Senin (17/9) (Foto:Net)
Nasional

Guru Honorer Minta Kejelasan Status K2 Kepada Presiden

WONOSOBO – SEBANYAK 781 tenaga honorer kategori dua (K2) di seluruh Wonosobo mengancam akan berhenti mengajar, jika pemerintah pusat tidak membuat kebijakan yang pro terhadap tenaga honorer K2. Mereka sepakat melayangkan surat keluh kesahnya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang disampaikan melalui Kantor Pos Cabang Wonosobo, Senin (17/9/2018) sore.

Koordinator Forum Tenaga Honorer K2 Kabupaten Wonosobo, Zaenal Arifin menyebutkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon PNS (CPNS) Tahun 2018 dinilai membelenggu tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi PNS.

Didalam peraturan tersebut terdapat salah satu kriteria peserta seleksi CPNS, yakni batasan usia maksimal 35 tahun. Padahal, saat ini masih banyak tenaga honorer K2 di Wonosobo usianya lebih dari 35 tahun.

“Kalau ada batasan usia 35 tahun, artinya perjuangan mereka yang sudah belasan tahun mengabdi, tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS,” ujar Zaenal.

Menurut dia, rata-rata tenaga honorer di Wonosobo sudah mengabdikan diri hingga 14 tahun lebih. Namun, jika karena terkendala usia mereka tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pengabdian mereka membantu jalannya roda pendidikan dan pelayanan publik serta membantu mengisi kekosongan pegawai di instansi pemerintah, tidak mendapatkan penghargaan lebih dari pemerintah pusat.

Dengan dilayangkannya surat kepada Presiden, diharapkan beberapa hari ke depan ada kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait permasalahan tenaga honorer tersebut.

“Jika hingga tanggal 20 September belum ada kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami mohon maaf sekali, per tanggal 21 September kami akan izin tidak mengajar, sampai ada kebijakan yang membela kepentingan tenaga honorer,” beber dia.

Baca Juga :  Zaman Teknologi Informasi Serba Cepat Menjadi Tantangan Leksikograf

Lebih lanjut disebutkan, dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, honorer berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun, rasa keadilan dinilai belum diberikan oleh para menteri, sehingga mengurangi hak para tenaga honorer.

Mereka berharap pemerintah memberikan solusi, pertama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa ikut perekrutan CPNS berikan Perpres. Solusi kedua dengan diadakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pihaknya benar-benar mengharapkan Presiden Joko Widodo memutuskan peraturan dan payung hukum secepatnya dan jangan dibatasi kuota penerimaannya. Tenaga honorer dinilai merupakan aset bangsa yang bisa membantu mengubah generasi bangsa menjadi generasi handal.

“Kami rela diupah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) demi pengabdian untuk pendidikan anak-anak bangsa,” tutur Zaenal.

 

Siedoo/NSK

Apa Tanggapan Anda ?