Siedoo.com -
Nasional

Berikut Gambaran Gaji CPNS di Tahun Pertama

JAKARTA – Siapa-siapa saja yang akan menjadi CPNS tahun 2018, hingga kini masih belum diumumkan, termasuk di dalamnya tenaga pendidik. Di samping sudah ada instansi yang menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), juga masih ada yang menjalakan SKB, seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Begitu diumumkan, bagi yang lulus seleksi CPNS sebelum menjadi PNS, akan menjalani masa kerja selama satu tahun. Di jeda masa ini akan dievaluasi kinerjanya. Apakah layak menjadi PNS atau tidak. Tenggang waktu selama berstatus CPNS, tetap akan mendapatkan gaji.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan, nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

“Masih sama kok dengan penerimaan yang terakhir,” katanya melansir dari kompas.com.

Misal, untuk Golongan IIIA yang fresh graduate S1 di angka Rp 2,4 juta, gaji pokok. Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, namun PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Melansir dari tribunnews.com, bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Baca Juga :  Harapan Rektor Bisa Membela Perusahaan Dalam Negeri

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras.

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural. Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari. Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Sementara itu, di tahun 2019, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Setelah tiga tahun tidak naik, menurut Sri Mulyani pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan yang dimulai 2019.

“Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok. Menurut saya sih wajar saja,” kata Sri Mulyani dilansir bangkapos.com. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?