Siedoo.com -
Nasional

Tak hanya Batas Usia Guru Honorer, Ketentuan CPNS Lainnya Juga Diatur

JAKARTA – Alasan honor atau gaji yang kecil membuat guru honorer selalu ingin diangkat menjadi CPNS. Tetapi rupanya Pemerintah tidak bisa mengangkat mereka dengan cuma-cuma.

Jika ingin menjadi CPNS harus lewat jalur seleksi, tes CPNS seperti yang akan digelar tahun 2018.

Dalam penerimaan tahun ini, pemerintah membuka jalur khusus. Jumlahnya ada enam, seperti jalur untuk  Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).

Lalu Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2).

Terkait dengan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), ada syarat yang cukup menyulitkan yakni batas usia maksimal 35 tahun.

Karena tidak memenuhi kreteria itu, membuat guru honorer di berbagai daerah di Indonesia mogok mengajar. Seperti di Garut, Tasikmalaya, Tegal, Wonosobo, Banyuwangi, Blitar dan di berbagai daerah lainnya.

Padahal, agar mereka bisa mendaftar atau melamar sebagai CPNS syarat-syarat yang harus dipenuhi bukan hanya itu. Tetapi masih ada yang lain.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko  dalam rilisnya menjelaskan, jalur ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:

Baca Juga :  Duluan Mana Seleksi CASN Sekolah Kedinasan dan P3K Guru?

1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.

5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

“Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar,” pungkas Bayu.

Meski tidak bisa mendaftar CPNS, atau diangkat menjadi CPNS di tahun ini, guru honorer jangan berkecil hati. Karena, pemerintah memberikan jalur alternatif agar menjadi pegawai negara. Yaitu, lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksinya, direncanakan setelah perekrutan CPNS 2018 usai. Hal tersebut dilakukan, diantara alasannya yakni banyaknya guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi. Soal gaji antara PNS dan P3K bedanya hanya pada tunjangan pensiun.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberi tanggapan terkait rencana pemerintah merekrut guru honorer menjadi P3K. Organisasi tersebut menuntut agar gaji untuk P3K tidak dibebankan ke pemerintah daerah. Karena bisa diasumsikan besarnya tidak sama, antara satu daerah dengan daerah yang lain.

“Tetapi yang paling penting untuk dikawal saat ini adalah sumber penggajian P3K tidak dibebankan ke daerah apalagi berharap pada PAD (pendapatan asli daerah),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim dilansir dari pikiranrakyat.com.

Pihaknya mengajukan syarat, antara lain upah P3K sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Harapannya upah yang diterima P3K akan lebih layak.

Baca Juga :  Inilah 4 Hal Baru PPDB 2019, Orangtua Wajib Tahu

Menurut dia, pemerintah harus segera menerbitkan regulasi baru yang melandasi perekrutan P3K. Setelah P3K diterapkan, pemerintah harus menghapus sistem honorer.

“Skema P3K ini harus diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?