Siedoo.com -
Nasional

Jangan Lewatkan Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi Soal CPNS 2018

JAKARTA – Nilai ambang batas (passing grade) untuk bisa lolos seleksi CPNS 2018, paling tidak wajib diketahui bagi siapa saja calon pelamar. Termasuk pelamar yang menginginkan menjadi CPNS guru ataupun dosen.

Pelaksanaan CPNS tahun ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT). Ambang batas nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) memiliki bobot 40 persen. Sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Setiap peserta dalam SKD harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

B. Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

  1. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
  2. Kedua kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5. Yang salah nilainya nol (0).
  3. Kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
  4. Kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0)

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal

Soal-soal dalam TKP mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Baca Juga :  Pesan Khusus Ketum HMI di Kongres ke 30

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Termasuk, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

“Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam rilisnya.

Nilai Ambang Batas Formasi Umum dan Formasi Khusus

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan Wangsaatmadja lebih lanjut.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?