Siedoo.com -
Nasional

Poin Penting Rekomendasi RNPK 2019, Berisi CPNS hingga Zonasi Sekolah

DEPOK –  Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 hasilkan lima kelompok rekomendasi. Usulan yang diajukan beragam, baik jangka pendek maupun panjang. Ada usulan program dan kegiatan, banyak juga yang berupa usulan regulasi.

“Dan yang pasti ada yang menjadi tanggung jawab pusat, ada yang menjadi tanggung jawab daerah, dan ada juga yang menjadi tanggung bersama,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat menutup RNPK 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019) dilansir dari laman kemdikbud.go.id.

Muhadjir menghimbau agar tetap menjalin dan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dinyatakan, dari diskusi yang dilakukan jelas masih banyak pekerjaan rumah bersama.

“Kemendikbud tentu saja tidak dapat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut secara sendiri, dan karena itu memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

Rekomendasi Kelompok I

Kelompok I dengan topik Penataan dan Pengangkatan Guru, terbagi ke dalam tiga sub topik yaitu akselerasi proses redistribusi guru, peningkatan profesionalisme guru, dan penerapan tunjangan guru berbasis kinerja. Sebanyak sembilan rekomendasi yang dihasilkan, yaitu:

  1. Redistribusi guru dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah;
  2. Pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah;
  3. Pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Pengembangan dan pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah melalui berbagai moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital;
  5. Pengembangan komunitas pegiat guru menjadi organisasi profesi guru yang berkualitas;
  6. Penyesuaian kurikulum LPTK agar dapat melahirkan guru yang kompeten, siap mengajar, menjadi pembelajar sepanjang hayat, sehingga memiliki kompetensi profesional yang memadai sebagai pendidik;
  7. Pemberian tunjangan profesi guru berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan baseline 24 jam per minggu;
  8. Sertifikat profesi guru akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama lima tahun;
  9. Daftar hadir guru dan prestasi hasil belajar peserta didik dipergunakan sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja guru yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.

Rekomendasi Kelompok II

Kelompok II dengan topik sistem zonasi pendidikan yang terbagi ke dalam sub topik Perluasan Akses Pendidikan, Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan, dan Peningkatan Tata Kelola Pendidikan. Sebanyak enam rekomendasi yang dihasilkan oleh kelompok ini, sebagai berikut:

  1. Diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
  2. Diperlukan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan ini untuk tata kelola berbasis zonasi, dan pengintegrasian data kependudukan melalui NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka optimalisasi sistem zonasi;
  3. Pelaksanaan PPDB harus ditempuh dengan tiga jalur, yaitu jalur zonasi (sebesar 90%), jalur prestasi (5%) dan jalur perpindahan orang tua (5%). Jalur ini mendukung faktor-faktor tertentu dari peserta didik yaitu perkembangan anak sesuai dengan usianya, kondisi dan peran serta orang tua, dan prestasi siswa untuk membuka ruang anak saling berkompetisi secara akademik;
  4. Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan: Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona; Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona; Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah;
  5. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau; (6) Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD (non-transfer daerah) yang dapat dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi bagi peserta didik yang tidak mampu.
Baca Juga :  Usulkan Formasi CPNS ke Pusat, Guru Masih Mendominasi

Rekomendasi Kelompok III

Kelompok III dengan topik Revitalisasi Vokasi, terbagi ke dalam tiga sub topik, yaitu pengembangan sertifikasi kompetensi, penguatan kerja sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), penguatan kewirausahaan (entrepreneurship), penuntasan peta jalan revitalisasi vokasi provinsi. Kelompok ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada 840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360 LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP; (2) Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi;
  2. Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta lembaga kursus dan pelatihan;
  3. Perluasan jejaring kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi keahlian sejenis;
  4. Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia;
  5. Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  6. Integrasi sistem informasi LSP; (8) Mempercepat terbitnya peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi;
  7. Mendorong instruktur dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi;
  8. Realisasi program usulan dari DUDI tentang pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK, dan parent company;
  9. Mendorong pendirian kelas industri;
  10. Membuat payung hukum agar setiap perusahaan dapat memberikan CSR kepada lembaga pendidikan (SMK atau lembaga kursus) dari keuntungan perusahaan;
  11. Mendorong SMK menjadi sekolah pencetak wirausaha;
  12. Memantapkan core skills dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis;
  13. Mengembangkan program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang inovatif baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan DUDI;
  14. Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru tamu dari kalangan wirausaha;
  15. Memfasilitasi peserta didik calon wirausahawan untuk mendapatkan permodalan, jejaring usaha, pemasaran dari lembaga keuangan, donor, industri, UMKM;
  16. Mengoptimalkan dan mensinergikan peran Pemerintah, pemerintah provinsi dan kab/kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan;
  17. Menuntaskan Peraturan Mendikbud tentang pembukaan, peralihan, dan penutupan SMA dan SMK;
  18. Mendorong provinsi melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta mengembangkan SMK unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing;
  19. Mendorong provinsi untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang beranggotakan OPD terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan Bappeda Provinsi;
  20. Mendorong seluruh provinsi untuk menuntaskan Peta Jalan Revitalisasi Vokasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur pada tahun 2019;
  21. Mendorong provinsi untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana SMK yang memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
Baca Juga :  Berikut Langkah China dan Jepang dalam Mengembangkan Teknologi

Rekomendasi Kelompok IV

Kelompok IV dengan topik Pemajuan Kebudayaan, terbagi ke dalam sub topik merawat persatuan, toleransi dan kebhinekaan, dan tata kelola pemajuan kebudayaan. Kelompok ini menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut:

  1. Pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dengan ruang lingkup: (a) Aspek kelembagaan terkait dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat kementerian, dinas provinsi/kabupaten/kota; (b) Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di bidang kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian; (c) Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK); (d) Menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk berbagai profesi di bidang Kebudayaan;
  2. Mengonsolidasikan program pembangunan di bidang kebudayaan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator;
  3. Memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan melalui dewan kesenian, dewan kebudayaan, majelis adat, komunitas, dan masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik;
  4. Mewujudkan Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan Seniman Masuk Sekolah sebagai program prioritas dalam memperkuat ekosistem kebudayaan untuk merawat Persatuan, Toleransi, dan Kebhinekaan.

Rekomendasi Kelompok V

Kelompok V dengan topik Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi dengan sub topik penyediaan buku di seluruh wilayah Indonesia, penguatan gerakan literasi nasional, pelestarian bahasa daerah. Rekomendasi kelompok ini, terdiri atas:

  1. Penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
  2. Peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya;
  3. Penguatan sepuluh (10) unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan;
  4. Penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan;
  5. Perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi;
  6. Perlunya kebijakan tentang pengaturan penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat dan lembaga sejenis;
  7. Perlunya mekanisme pengiriman donasi buku untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengadaan dan pemerataan buku di Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa dan sekolah, serta lembaga sejenis;
  8. Perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat gerakan literasi;
  9. Perlunya setiap daerah menetapkan regulasi tentang pelestarian bahasa daerah dan pengutamaan bahasa negara (bahasa Indonesia);
  10. Perlunya model pelestarian bahasa daerah yang dapat diimplementasikan baik melalui jalur sekolah (muatan lokal) maupun nonsekolah (berbasis komunitas);
  11. Perlu pendayagunaan kekhasan lokal yang terkandung dalam bahasa daerah untuk mengungkapkan konsep baru. (Siedoo)
Apa Tanggapan Anda ?