TANDA TANGAN. Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama DPRD Kabupaten Magelang saat menandatangani MoU KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023. (prokompimkabmgl)
Siedoo.com - TANDA TANGAN. Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama DPRD Kabupaten Magelang saat menandatangani MoU KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023. (prokompimkabmgl)
Daerah

MoU KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Magelang Ditandatangani

MAGELANG, siedoo.com –  MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ditandatangani. Penandatanganan dilakukan Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama DPRD Kabupaten Magelang.

———

Penandatanganan dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin 11 September 2023.

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024.

Termasuk juga, Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai proses perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan serta pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 161 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dalam keadaan darurat/keadaan luar biasa.

“Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini, memperhatikan dokumen perubahan RPJMD dan perubahan RKPD dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang dengan penekanan pada 10 (sepuluh) program prioritas unggulan Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang,” kata Zaenal.

Baca Juga :  Pemkot Magelang Ingin TKDN Dikuatkan, Wali Kota Singgung Program Magesty

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disampaikan pada tanggal 28 Agustus 2023 telah dibahas oleh Badan Anggaran dan Komisi I sampai dengan IV. Selanjutnya pada hari ini telah disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.

“Untuk itu pada kesempatan ini akan saya sampaikan secara garis besar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 yang telah disempurnakan antara lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp2.567.965.682.333 dari total rencana perubahan KUA dan perubahan PPAS yang saya sampaikan di atas maka terdapat defisit sebesar Rp271.532.861.722,” paparnya.

Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp315.907.861.722, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp44.375.000.000 atas perhitungan tersebut pembiayaan netto sebesar Rp271.532.861.722 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp271.532.861.722, sehingga sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp0,00. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?