PENGUMUMAM. Berdasar Pengumuman Nomor : 810/2664/22/2022 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022. (foto: ist)
Siedoo.com - PENGUMUMAM. Berdasar Pengumuman Nomor : 810/2664/22/2022 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022. (foto: ist)
Daerah Pendidikan

Pemkab Magelang Buka Lowongan 897 PPPK Guru, Berikut Tata Cara dan Ketentuan Pendaftarannya

MAGELANG, siedoo.com – Pemkab Magelang, Jawa Tengah membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Ada 1.052 formasi yang dibutuhkan. Terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru 897, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 106, dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 49.

Pendaftarannya dibuka mulai 31 Oktober 2022 -13 November 2022. Pengumuman penerimaan tersebuut beradasar Nomor : 810/2664/22/2022 tentang Penerimaan Calon PPPK Pemkab Magelang Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Drs Adi Waryanto, tertanggal 31 Oktober 2022. Berikut tata cara dan ketentuan pendaftarannya.

Tata Cara Pendaftaran

A. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran penerimaan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkppd.magelangkab.go.id

B. Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut;

C. Calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

D. Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK);

E. Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;

F. Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

Baca Juga :  Walkot Magelang “Ngopi Bareng” Petugas Kebersihan Pasar, Apa yang Diobrolkan Ya?

G. Semua dokumen yang diunggah harus asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;

H. Semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pendaftaran

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;

B. Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya serta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

E. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya;

F. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya apapun;

G. Kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Bantah Tak Ada Formasi CPNS Guru di Tahun 2021

H. Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022;

I. Apabila terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan lebih lanjut.

J. Keputusan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?