Siedoo.com -
Nasional

Ada Desakan, Tes P3K untuk Honorer K2 hanya Formalitas Belaka, Setujukah Anda

JAKARTA – Ada desakan, guru honorer K2 yang tidak memenuhi syarat mendaftar CPNS 2018 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bila harus tes, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, itu hanya sebagai formalitas belaka.

Desakan itu muncul dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI. Disebutkan fraksi PPP ini bahwa, guru honorer yang diangkat berjumlah 144.327 orang.

“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendesak agar 144.327 guru honorer K2 yang kemarin tidak bisa ikut tes CPNS karena terkendala syarat UU ASN, diangkat menjadi P3K,” kata Reni dari fraksi tersebut sebagaimana ditulis jpnn.com.

“Pengangkatan mereka harus dipermudah karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi,” tambah Reni yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Jumlah guru honorer K2 yang masuk data base, ada 157.210 orang. Yang memenuhi syarat CPNS sebanyak 12.883. Dari jumlah itu yang bisa ikut tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS sebanyak 8.498 orang.

Namun, yang lolos SKD hanya 6.541 orang. Dari 157.210 itu ada 144.327 guru honorer K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS karena usianya di atas 35 tahun.

“Itu sebabnya kami mendorong pemerintah untuk menjadikan mereka jadi PPPK tanpa tes yang rumit,” tegasnya.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengaku setuju dengan pengangkatan langsung tersebut. “Tes calon P3K buat guru honorer K2 cukup formalitas saja,” ujarnya.

Walaupun tidak menginginkan P3K, tapi menurut Nurbaiti, pihaknya tidak bisa melarang honorer K2 yang usianya hampir mendekati pensiun ikut tes. Ini untuk melindungi honorer K2 tua, karena revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum jelas kapan ditetapkan.

Baca Juga :  Tambah Urus Pendidikan Tinggi, Nadiem : Tantangan akan Luar Biasa Berat

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip sebagaimana ditulis tribunmedan.com mengatakan, seluruh honorer belum tentu dapat menjadi P3K. Itu dikarenakan bila ada bidang atau jabatan yang kosong dan yang bersangkutan tak sanggup mengisinya, maka siapa saja berhak mengikuti seleksi tersebut.

“Bukan honorer tunggu dulu, itu sudah ada suratnya. Sesuai dengan peraturan pemerintah itu memang akan  diberlakukan. Tetapi apakah itu honorer yang akan diangkat kita belum mengetahui, dan belum bisa jawab,” kata Kaiman.

“Dulunya begini, di daerah itu apabila ada jabatan atau posisi yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan, maka akan di P3K oleh pemerintah. Contoh lainnya, di BKD kami butuh S2 psikologi maka dari itu kami butuh P3K. Secara kasarnya adalah orang-orang yang berprofesi di bidangnya, tidak meliputi honorer dari pihak swasta juga bisa di P3K,” jelas Kaiman lagi.

Akan ada seleksi semacam Penerimaan CPNS bagi para honorer ataupun pihak swasta bila mau berkerja di pemerintahan dengan status P3K.

Jadi menurutnya, seluruh tenaga honorer saat ini jangan berbangga dulu, lantaran bila nanti peraturan sudah ditetapkan, namun belum tentu pegawai tidak tetap tersebut akan langsung bisa mengikuti seleksi.

“Jadi belum tentu mereka (PTT) dapat mengikuti seleksi P3K tersebut, lantaran harus memenuhi syarat-syarat juga,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?