MAGELANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah berkewajiban mendorong pelaku usaha pangan agar bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar dan persyaratan produk. Implementasinya dengan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian ditandaskan Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang Sandra Maria P. Linthin. Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis dan Desk Konsultasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Wali Kota Magelang, Selasa (19/7/2022).
Kegiatan ini, kata Sandra, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan pelaku UMKM tentang penerapan CPPOB yang benar, dan efektif untuk menghasilkan produk pangan olahan yang terjamin, gizi dan mutu.
“Kami juga memberikan pemahaman alur proses pendaftaran produk pangan olahan, membimbing, dan mendampingi langsung pelaku UMKM dalam proses untuk mendapatkan Ijin Edar dari Badan POM RI,” terang Sandra.
Dalam bimbingan tersebut diikuti 41 peserta yang meliputi pelaku UMKM gethuk, makanan beku (frozen), roti kering, aneka keripik, minuman serbuk dan sebagainya.
Menurut Sandra, ini merupakan bagian dari upaya “jemput bola” BBPOM sebagai instansi vertikal bersama Pemerintah Daerah untuk mendampingi UMKM. Karena UMKM, merupakan tulang punggung yang mengangkat perekonomian negara.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono. Sebagai narasumber, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang Sandra Maria P. Linthin dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang dr. Istikomah dan lainnya.
Sekda Joko Budiyono memaparkan, keamanan pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat, baik karena masih banyak kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran terhadap makanan yang sehat dan halal.
“Salah satu faktor yang menentukan daya saing produk pangan dalam perdagangan adalah jaminan mutu dan keamanan pangan (food safety) bagi konsumen, caranya dengan menerapkan CPPOB,” kata Joko.
Melalui kegiatan ini maka diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi keamanan pangan yang valid sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap keamanan pangan.
Selain itu, peserta dapat mengetahui tata cara terkait pendaftaran pangan olahan yang terintegrasi OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) melalui terbitnya regulasi baru.
Disampaikan Joko, Pemkot Magelang melalui Dinkes, telah menerbitkan sertifikat keamanan pangan kepada 1.076 pelaku usaha pangan dan juga telah menggelar bimtek terkait penerbitan ijin edar pangan industri rumah tangga (PIRT) kepada industri rumah tangan pangan (IRTP) di Kota Magelang
“Pengawasan pangan juga rutin dilakukan Pemkot Magelang, baik itu pengawasan terhadap IRTP, pengawasan post market, maupun pangan olahan lain termasuk makanan siap saji,” ujar Joko. (prokompim/kotamgl/siedoo)