SEKOLAH. Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh. (foto: antara)
Siedoo.com - SEKOLAH. Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh. (foto: antara)
Nasional

Di Daerah PPKM Level 2 Bisa Selenggarakan PTM Terbatas 50%

JAKARTA – Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas akhir bulan lalu, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus covid-19 varian Omicron.

Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus covid-19 di beberapa daerah.

“Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya dilansir dari kemendikbud.

Tentunya PTM Terbatas, lanjutnya, harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga :  IGI Menuntut Gaji P3K Setara UMP, Bersumber APBN

“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” ujarnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada  21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?