PROKES. Pembelajaran di sekolah dengan penerapan prokes yang ketat. (foto: beritasatu.com)
Siedoo.com - PROKES. Pembelajaran di sekolah dengan penerapan prokes yang ketat. (foto: beritasatu.com)
Daerah

PTM di Pandeglang, Berlakukan Skema Ganjil Genap

BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang, Banten telah membuat regulasi-regulasi yang dibutuhkan demi kelancaran pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Seperti, pemberlakuan skema ganjil genap selama enam hari kerja di sekolah.

Siswa dengan nomor presensi ganjil di kelasnya dapat masuk sekolah di hari Senin sampai Rabu. Sedangkan siswa dengan nomor presensi genap akan masuk sekolah pada Kamis hingga Sabtu.

“Implementasi skema ini juga digunakan sebagai langkah kewaspadaan dalam menjalani PTM. Kita tetap terus ingin melakukan pembelajaran tatap muka berjalan tetapi dengan penuh kehati-hatian,” tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, belakangan ini.

Taufik mengungkapkan, sekolah-sekolah diminta untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di luar protokol 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Beberapa di antaranya yakni tidak diberlakukannya kegiatan upacara dan olahraga, pembersihan ruang kelas setelah digunakan, pengecekkan suhu sebelum memasuki lingkungan sekolah, pembatasan durasi belajar di sekolah per hari, jumlah peserta didik per ruangan kelas, dan jarak duduk antar peserta didik.

Selanjutnya, kata Taufik, para siswa juga diwajibkan untuk membawa peralatan makan dan minum sendiri. Kantin sekolah juga hanya diperkenankan beroperasi jika berhasil lolos uji sampel jajanan anak dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 dan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, Taufik menjelaskan, jam kedatangan dan kepulangan peserta didik juga diatur oleh Disdikbud Kabupaten Pandeglang. Mobilisasi peserta didik dari dan ke sekolah diberi jeda waktu selama 30 menit. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari kerumunan di sekitar lingkungan satuan pendidikan.

Taufik menambahkan, kewajiban menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini tidak hanya berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah saja, namun orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah juga wajib mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku tersebut.

Baca Juga :  KKN Sampit Dampingi Masyarakat Berbisnis di Tengah Pandemi

Senada hal itu, perwakilan komite sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Pandeglang, Eka menyampaikan, meski banyaknya regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan PTM secara terbatas ini, tidak melunturkan semangat dari para guru dan juga komite sekolah untuk sesegera mungkin menjalankanmnya.

“Kami mewakili SMP se-Kabupaten Pandeglang menyatakan siap dengan segala ketentuan untuk melaksanakan belajar tatap muka,” pungkas Eka. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?