Siedoo.com - UNY raih penghargaan Komisi Informasi Pusat sebagai perguruan tinggi informatif.
Nasional

Badan Publik Harus Terus Gelorakan Semangat Keterbukaan Informasi

YOGYAKARTA – Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. Badan publik juga agar peka terhadap saran dan kritik masyarakat melalui kesantunan bersikap dengan beretika dan bernorma sesuai adab dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin berpesan agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Serta selalu berpedoman pada prinsip, ketentuan dan tatacara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik,” katanya.

Ia menyampaikan itu saat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meraih penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kategori informatif, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Pemerintah secara daring. Anugerah ini diberikan setelah diadakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Hal ini merupakan lompatan bagi UNY yang pada tahun 2020 mendapat anugerah sebagai PTN berkategori Cukup Informatif. Sebagai informasi, bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik memberikan predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. UNY memperoleh kategori informatif dengan nilai 92,10.

Wapres mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi tiada henti. “Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,” kata KH. Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Alasan Guru Honorer Kecewa Revisi UU ASN

Wakil Presiden berharap agar hasil penilaian ini dapat menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya. Wakil Presiden juga mengucapkan selamat pada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik informatif.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) UNY Prof. Siswantoyo mengatakan bahwa sesuai dengan visi misi UNY maka keterbukaan informasi publik ini menjadi sesuatu yang sangat penting. “Dengan kerja cerdas dan tuntas maka kita dorong peran UNY untuk melayani masyarakat,” kata Siswantoyo.

Tahun ini dengan melakukan evaluasi, refleksi dan tindak lanjut serta diimplementasikan dalam sebuah proses yang mengedepankan kebersamaan maka mendapatkan hasil maksimal dengan diraihnya predikat Informatif. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNY tersebut keberhasilan ini merupakan dampak dari proses dan perencanaan yang dilaksanakan dengan baik.

Harapannya dengan diraihnya predikat Informatif pada keterbukaan informasi publik ini UNY semakin berada pada hati masyarakat Indonesia dan dunia. Selain itu peran UNY untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengakselerasi pencapaian visi misi pemerintah maka UNY siap menjalankan tata laku pemerintahan yang transparan, akuntabel dan futuristik.

Sementara itu, Ketua KIP Gede Narayana mengatakan bahwa 337 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2021, yang mencapai kategori informatif terdapat 83 badan publik, menuju informatif 63, cukup informatif 54, kurang informatif 37, tidak informatif 100.

“Harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Sebagaimana tujuan yang diamanatkan undang-undang,” katanya.

Kategori informatif yang pada tahun 2020 berjumlah 60 badan publik menjadi 83 pada tahun 2021. Menuju informatif dari 34 badan publik tahun 2020 menjadi 63 tahun 2021, cukup informatif dari 61 badan publik tahun 2020 menjadi 54 tahun 2021, kurang informatif 47 badan publik tahun 2020 menjadi 31 tahun 2021 serta tidak informatif dari 146 badan publik pada tahun 2020 menjadi 100 pada tahun 2021.

Baca Juga :  Mahasiswi UNY Ciptakan “Markisa” untuk Tanamkan Karakter Kepahlawanan Kepada Siswa SD

Menurutnya KIP harus membudayakan keterbukaan informasi publik yang didukung komitmen pemerintah. Dari data tersebut dapat dilihat badan publik yang bersungguh-sungguh membenahi diri untuk dapat masuk dalam kategori informatif patut diberi penghargaan setinggi-tingginya.

KIP Pusat akan berupaya untuk mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga mencapai kualifikasi informatif. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?