Siedoo.com -
Daerah

Perbandingan Gaji Guru Honorer di Daerah

RIAU – Guru honorer di Kepulauan Riau (Kepri) bisa tambah sumringah. Di 2018, mereka akan mendapatkan gaji dengan kenaikan 100 persen. Tahun ini gaji guru non PNS tersebut mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Nantinya Rp 2 juta per bulan, yang bersumber dari APBD.

Besaran gaji tersebut ditandaskan Ketua Komisi IV DPRD Kepri yang menangani bidang pendidikan, Teddy Jun Askara. Angka itu muncul setelah Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), badan anggaran (Banggar) dan Komisi IV menyepakati bersama besaran gaji.

“Karena pada APBD Murni 2018 anggaran kita kurang, maka gaji pendidik dan tenaga kependidikan ini akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan 2018. Nanti gaji mereka dirapel,” ungkap Teddy sebagaimana dikutip Tribun.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kepri Jusrizal menambahkan, ketiga pihak di atas juga memperhatikan kenaikan tunjangan prestasi guru PNS. Dia mengatakan, tunjangan prestasi guru PNS ini dianggarkan berdasarkan stadar Provinsi Kepri. Jumlahnya berlaku sama untuk setiap guru di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

“Anggaran untuk tunjangan prestasi guru PNS juga akan dimasukkan di APBD Perubahan 2018,” sebut Jusrizal.

Persentase anggaran untuk bidang pendidikan di Kepri dari keseluruhan APBD 2018, sebesar 26 persen atau senilai Rp 929,6 Miliar. Total anggaran tersebut mencakupi gaji PNS sebesar Rp 214 Miliar, tunjangan profesi guru senilai Rp 53 Miliar, dana BOS untuk SD dan SMP sebanyak Rp 300 Miliar.

Kepri sendiri terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota. Untuk Kabupatennya; Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, dan Natura. Kotanya; Tanjung Pinang, dan Batam.

Sementara itu, guru honorer di Kota Magelang Jawa Tengah, baik yang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di 2017 sudah menikmati gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Di tahun 2017 Rp 1,45 juta per bulan, di tahun 2018 Rp 1,58 juta.

Baca Juga :  Wayang, Jadikan Exwan Juarai Lomba Guru Unggul Inovatif

Sebelumnya, mereka menerima gaji sekitar Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan. Sementara pekerjaan mereka sama dengan guru berstatus tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mendapatkan gaji tersebut sebanyak 84 guru mata pelajaran tingkat SMP dan 128 guru SD negeri. Sedangkan guru SMA/SMK sederajat tidak, sebab di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Mereka yang dapat gaji sesuai UMK adalah guru GTT dan PTT yang diusulkan sekolah masing-masing dan lolos persyaratan yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Taufik Nurbakin sebagaimana ditulis Kompas.

Adapun syarat yang dimaksud, lanjut Taufik, antara lain harus memiliki ijazah pendidikan strata 1 (S1) linier. Atau mengajar sesuai kompetensi dan telah mengajar selama 24 jam per minggu.

“Sedangkan guru SD, selain harus linier yaitu lulusan PGSD, juga harus menjadi guru kelas,” imbuh Taufik.

Kenaikan gaji guru GTT dan PTT itu merupakan dukungan APBD Kota Magelang. Alokasi APBD ini mengganti peran bantuan operasional sekolah (BOS) yang selama ini untuk membayar guru honorer yang nominalnya beragam dan di bawah UMK. Alokasi dana untuk PTT dan GTT 2017 di Kota Magelang mencapai Rp 1,3 Miliar untuk SMP dan Rp 2,04 Miliar untuk SD.

Apa Tanggapan Anda ?