Siedoo.com -
Nasional

P3K Masih Disoal Forum Honorer, Desak Revisi UU ASN

SEMARANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menjadi sorotan kalangan tenaga honorer K2. Termasuk di dalamnya guru.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin mengungkapkan, saat ini banyak honorer K2 memendam rasa kecewa teramat dalam terhadap sikap pemerintah yang menerbitkan PP tersebut. Ia menilai PP itu jelas-jelas tidak diperuntukkan bagi honorer K2.

“Jujur saja saya tidak punya harapan yang berarti di 2019. Semua hampa dan pupus sudah,” kata Ahmad dilansir jpnn.com.

Ia mempertanyakan sikap DPR RI soal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah prolegnas revisi UU ASN hanya sekadar pemanis jelang pemilu atau niat tulus mengangkat nasib honorer K2.

“Kami hanya butuh jawaban dari hati, kalau itu sekadar bumbu-bumbu politik sudah pasti tidak akan terealisasi. Kami butuh negarawan sejati yang paham tentang bagaimana menghargai rakyatnya,” tandasnya.

Revisi UU ASN dipastikan tidak akan tuntas tahun ini. Kehadiran PP 49/2018 oleh sebagian anggota dewan dianggap sebagai solusi penyelesaian honorer K2.

“Sudah pasti tidak akan diselesaikan dalam waktu singkat. Kecuali kalau pemerintah benar-benar punya niat yang kuat itu bisa terealisasi,” kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dinyatakan, pemerintah tidak akan menyelesaikan revisi UU ASN. Sebagai lembaga pengawas, DPR tidak akan bisa bergerak bebas bila pemerintah punya keinginan menjadikan honorer K2 sebagai PPPK, itupun lewat mekanisme tes.

“Kalau kami konsisten berjuang agar revisi jalan. Namun, ingat membahas revisi itu harus disamakan isi kepalanya. Bersuara sampai serak pun akan sia-sia bila lainnya tidak mendukung,” ucapnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?