JAKARTA – Anggota DPR RI Irwansyah menyorot regulasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya guru PNS atau dosen PNS, bersikap kritis di media sosial (medsos) terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini sangat disesalkannya.
Menurutnya, di era reformasi seperti sekarang ini, semua lapisan masyarakat bebas menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara merdeka, asal tidak menyebar kebencian.
Ditegaskan, tidak pada tempatnya pemerintah melarang ASN bersikap kritis dan menyampaikan pendapatnya di medsos terhadap kebijakan pemerintah yang mungkin perlu dikoreksi dan dikritisi.
“Pemerintah tidak boleh berlebihan. ASN punya hak politik, tidak seperti kawan-kawan TNI dan Polri,” tandasnya dilansir dari dpr.go.id.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga diimbau Irwan agar bisa membedakan mana kritik dan mana hoaks di medsos. Regulasi yang ada sudah sangat jelas membedakan tindak pidana di medsos.
Dalam padangan legislator asal Kalimantan Timur itu, melarang daya kritis ASN sama saja mengurangi kecerdasan bangsa ini. Mungkin saja ada gagasan dan pikiran ASN di medsos yang sangat dibutuhkan bangsa.
“Kalau semua dikekang, kita mundur. Ingat yang diperjuangkan dalam reformasi itu adalah kemerdekaan berkmumpul dan berpendapat. UU sudah cukup melindungi semuanya,” urai Irwan.
Sementara itu, saat ditanya masa depan pemerintahan Joko Widodo lima tahun mendatang, ia optimis akan berjalan baik. Apalagi, ada program pembangunan SDM yang bisa mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
“Presiden Jokowi akan fokus membangun SDM dalam lima tahun ke depan. Soal teknis dan strateginya beliau tentu punya pembantu. Yang kita butuhkan bangsa ini bersatu, kurangi berkonflik, kemudian kita bisa setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” tutup legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Melansir dari detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan ASN atau PNS tidak boleh menyerang pemerintah. Syafruddin mengatakan saran boleh saja diberikan, tapi bukan di ruang publik.
“UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya,” kata Syafruddin.
Syafruddin meminta hukuman kepada ASN tidak dibandingkan dengan hukuman ke aparat lain. Dia mengatakan tiap abdi negara mempunyai aturan.
“ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan,” jelasnya. (Siedoo)