Siedoo.com -
Nasional

Jelang Pemilu 2019, Kepala BKN Beri Warning ke ASN

JAKARTA – Pemilu 2019 kurang dua bulan lagi. Di tanggal 17 April mendatang, Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih presiden – wakil presiden, anggotar DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Menjelang pesta demokrasi tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pendidik, untuk bersikap netral.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, di samping netral, ASN juga harus tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

“Serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” katanya dalam siaran persnya.

Berikut imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:

a) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden; b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b) Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

c) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Baca Juga :  Ini Batas Waktu Pengumpulan Berkas CPNS, Catat Baik-baik 6 Ketentuannya

4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.

5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.

Melansir dari tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, bahwa saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

“Ini juga sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera disahkan oleh KemenkumHAM. Sosialisasinya juga sudah kita lakukan, agar (pemilih) tidak salah memasukkan ke kotak suara,” ujar Ilham Saputra.

Berikut ilustrasi warna surat suara:

sumber: keepo.me

Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22×31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51×82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram

“Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI),” ujar Ilham Saputra.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51×82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram

Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51×82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?