Siedoo.com -
Nasional

Zonasi Guru Bakal Diterapkan Berdasar Wilayah Kecamatan

JAKARTA – Salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem zonasi atau penerimaan siswa berdasarkan jarak/zona di lingkungan sekolah. Setalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan zonasi bagi guru dengan wilayah kecamatan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan merotasi para guru dan kepala di sekolah-sekolah favorit setiap 4 tahun sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tujuan dari sistem zonasi agar menghindari kejenuhan dan zona nyaman juga untuk memberikan tantangan dan kreatifitas mereka dalam mengajar.

Muhadjir juga melihat kebijakan guru menangani satu mata pelajaran yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sertifikasi tak kunjung memenuhi target nilai tertentu untuk mendapatkan insentif. Aturannya guru mengajar 24 jam sepekan. Kalau guru dapat mengajar 2-3 mata pelajaran maka akan terpenuhi syarat 24 jam sepekan dan guru tidak harus mencari jam pelajaran di sekolah lain.

“Jangan biarkan terus-terusan di satu sekolah (khususnya sekolah favorit) nanti tidak berkembang kinerjanya. Kepala sekolah juga begitu setelah berhasil memimpin sekolah yang bagus dipindah ke sekolah yang tidak bagus, biar sekolah yang tidak bagus menjadi bagus,” katanya dilansir dari detik.com

Urusan guru disentralisasi namun uang operasionalnya bisa berasal daerah bersangkutan

“Rotasi guru kita utamakan. Nanti kita akan petakan tingkat ketimpangannya seperti apa. Yang paling mudah untuk diselesaikan mungkin ketimpangan tingkat SD. Karena, di sana tidak terkait bidang studi,” ujarnya sebagaimana ditulis beritasatu.com

Tangerang Selatan sudah diberlakukan zonasi untuk guru. Hal ini dilaksanakan sebagai visi pendidikan pemerintah pusat yang mencanangkan kesamaratan.

“Yang namanya kebijakan pemerintah pusat yang namanya zonasi itu memang untuk semua hal. Pengembangan pendidikan berbasis zonasi, infrastruktur sarana prasarana, perlengkapan KBM, guru, siswanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Taryono melansir dari jakarta.tribunnews.com.

Bentuk penerapan zonasi pada guru dilakukan dengan memutasi guru sesuai domisili secara bertahap.

Baca Juga :  Mahasiswa Akuntansi Ubaya Raih Juara Nasional di Ajang PNAC

“Kalau semua pindah gimana, bertahap lah. Sudah sejak 2018 awal kan sudah berjalan,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?