Siedoo.com - Santriwati tengah berjalan. l foto : nu.or.id
Nasional

UU Pesantren Sah, Ponpes Berpeluang Kejatah Anggaran Pemerintah

JAKARTA – Setelah RUU Pesantren disahkan menjadi UU Pesantren,  Selasa (24/9/2019), pondok pesantren (ponpes) memiliki kesempatan mendapat jatah dari anggaran pemerintah. Baik itu APBN, APBD provinsi maupun APBD kota/kabupaten. Syaratnya ponpes harus berbadan hukum. Itu semua diserahkan ke ponpes hendak mengurus atau tidak.

“Pesantren (harus) berbadan hukum atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pesantren itu sendiri,” Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dilansir dari rebuplika.co.id.

Dijelaskan, nantinya ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur secara rinci soal kriteria pesantren yang dapat menerima anggaran pemerintah.

UU Pesantren mengamanatkan agar pemerintah segera melahirkan aturan pemerintah, aturan presiden dan aturan menteri sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

“Ya tentu itu nanti ada ketentuannya secara rinci. Tapi apapun itu ketentuan bagaimana pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk bisa memberikan dukungan kontribusi bantuannya kepada pondok pesantren,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Choirul Muna mengatakan, fraksinya mendukung dan menyambut dengan gembira pengesahan RUU Pesantren. Dirinya menilai bahwa hal tesebut merupakan sumbangsih dari anggota dewan kepada seluruh rakyat Indonesia.

InsyaAllah dengan diterbitkan dan pada saat dikumandangkannya RUU Pesantren ini, pesantren-pesantren yang ada akan mendapatkan secara pengakuan legal baik dari APBN, APBD Tingkat I dan II. Inilah sumbangsih kami dari DPR RI kepada Pesantren di seluruh Indonesia,” kata politisi NasDem ini dilansir dari dpr.go.id.

Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani meningatkan, kepada jajaran pemerintah untuk meneruskan semangat RUU Pesantren ini melalui dukungan peraturan-peraturan pemerintah.

“Adanya keharusan bahwa lembaga Pesantren hasus berbadan hukum terlebih dulu baru  bisa mendapat anggaran, inilah yang harus dikoreksi bahwa administrasi negara kalau status hukumnya sudah tercapai, seharusnya mendapat hak yang sama di mata negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Santri, Islam Tidak Mudah Dipecah Belah

Apresiasi juga datang dari Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang turut merasa bangga akan keberhasilan RUU Pesantren ini.

“Kami berjuang bersama untuk pesantren di Indonesia, dan berharap pesantren bisa menjadikan Bangsa Indonesia ini lebih maju. Apresiasi bagi Komisi VIII juga yang telah mengundang semua ormas, sehingga bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan, saat membahas RUU Pesantren ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren sudah menyerap aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDPU yang mengundang perwakilan pesantren se-Indonesia juga organisasi masyarakat (ormas) Islam.

“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang, terakhir aspirasi Muhammadiyah juga telah kami tampung,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?