Siedoo.com -
Nasional

Berikut Jumlah Total Kebutuhan CPNS dan P3K di Tahun 2019

JAKARTA – Kebutuhan keseluruhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2019 mencapai 254.173 formasi. Jumlah ini terbagi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut perinciannya:

Jumlah kebutuhan pemerintah pusat 46.425

  1. Untuk CPNS 23.213, diisi dari pelamar umum 17.519 dan diisi dari sekolah kedinasan 5.694
  2. Untuk P3K, diisi dari eks THK-II dan honorer 23.212

Jumlah kebutuhan pemerintah daerah 207.748

  1. Untuk CPNS 62.324, diisi dari pelamar umum 62.249 dan diisi dari sekolah kedinasan 75
  2. Untuk P3K, diisi dari eks THK-11 dan honorer 145.424

“Dari 254.173 formasi, kuota P3K untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya (85.555) untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari jpnn.com.

Dijelaskan, formasi P3K lebih banyak daripada CPNS. Karena, pemerintah fokus menyelesaikan masalah honorer K2 maupun nonkategori. Dalam rekrutmen P3K tahap II ini, tidak hanya honorer K2 yang bisa ikut. Honorer non K2 juga bisa ikut seleksi.

“Tenaga guru masih jadi prioritas utama karena kekurangan guru. Ini akan diselesaikan duluan, ditambah jabatan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin menyatakan rekrutmen CPNS akan digelar sekitar bulan Oktober 2019.

“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya dilansir dari kompas.com.

Mantan Wakapolri itu menuturkan, CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer. Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen P3K.

Melansir dari wartakotalive.com, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Baca Juga :  Memperjuangkan Nasib Honorer Satpol PP Perlu Ada Kolaborasi Pemda hingga DPR RI

Sedangkan, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS. Sedangkan 70 persen untuk P3K diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?