Siedoo.com -
Nasional

Yuk Intip! Passing Grade dan Bobot Nilai Tes P3K

JAKARTA – Tes Pergawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah dimulai Sabtu (23/2/2019) hari ini, dan akan berakhir Minggu (24/2/2019). Tercatat ada 73.111 honorer K2 yang berhak mengikutinya. Dalam tes tersebut juga ada nilai ambang batas atau passing grade.

Di Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Melansir dari jpnn.com, apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. Itu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilainya wawancaranya tidak akan ditambahkan.

“Tes kompetensi dan wawancara ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud dan ditentukan oleh passing grade. Bagi yang lolos passing grade bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya berupa pemberkasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Adapun bobot nilainya meliputi:

a. Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0
b. Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0
c. Kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 dan salah bernilai 0
d. Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

Baca Juga :  Jelang Tes P3K, Aduh Data Guru Honorer Tak Sinkron

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat membatalkan perekrutan P3K tahap pertama. Hal ini karena terkendala anggaran pembayaran gaji yang dibebankan kepada APBD kabupaten.

“Alasannya karena kami belum mengalokasi dana untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBD murni. Kalau kami paksakan saat ini, dari mana pemerintah mau membayar gajinya,” kata Bupati Karawang Cellica Nurachadiana dilansir kompas.com.

Cellica mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan untuk tahap pertama ini Pemkab Karawang tidak mengusulkan kebutuhan P3K. Cellica mengatakan, solusi yang terbaik ialah menganggarkan pada APBD Perubahan.

Bahkan, Cellica menjamin seluruh tenaga honor yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sebanyak 2.196 akan direkrut seluruhnya, termasuk juga tenaga honor lainnya yang belum masuk daftar BKN.

“Kami sedang menghitung secara rinci berapa anggaran yang dibutuhkan untuk itu agar bisa dialokasikan di angggaran perubahan,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?