Siedoo.com -
Nasional

118 Pemda Bisa Umumkan Hasil Seleksi P3K, 98 Daerah Tolak Gaji Bersumber APBD

JAKARTA – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah diumumkan. Hanya saja per 1 April 2019, dari 317 pemerintah daerah (pemda) yang merekrut pegawai kontrak tersebut baru 118 pemda yang bisa mengumumkan.

Salah satu syarat pemda bisa mengumumkan, jika pihak yang berwenang di pemda berhasil mengklik “Final DS”. DS merupakan digital signature (DS) atau tanda tangan digital yang dibubuhkan kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sudah bisa umumkan oleh 118 pemda, jika mereka klik “Final DS” pada aplikasi, pendaftar di 118 Pemda bisa lihat hasilnya dengan login di web SSCASN,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dilansir dari jpnn.com.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, pengumuman dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setempat.

Memang tidak semua pemda sanggup untuk merekrut P3K. Karena, gajinya dibebankan ke APBD. Menyikapi hal ini, 98 pemerintah kota (pemkot) se-Indonesia meminta beban keuangan P3K ditanggung pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Para wali kota menyepakati kedudukan keuangan P3K disamakan dengan kedudukan keuangan ASN, yakni dialokasikan di APBN. Dengan demikian, P3K tidak dibiayai atau menjadi beban pemda. Alasannya, tidak semua pemkot memiliki kemampuan anggaran untuk mengalokasikan anggaran tersebut di APBD.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakorwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang pekan lalu. Hasil diskusi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) Apeksi yang akan digelar di Semarang pada 2-6 Juli mendatang.

“Kami sangat berharap dana untuk P3K dialokasikan di anggaran pemerintah pusat,” kata Ketua Umum APEKSI Airin Rachmi Diany dilansir inews.id.

Airin mengatakan, semestinya kedudukan keuangan P3K sama dengan ASN, yakni dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat. Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan untuk mengalokasikan anggaran P3K.

Baca Juga :  Rekrutmen P3K Tahap II, Ada Syarat Masa Pengabdian Nonkategori

BKN melalui akun medsos twitter, #ASNKiniBeda memberitahukan bahwa 199 pemda belum bisa mengumumkan.

Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 1 April 2019 pukul 15.15 WIB

Selesai Digital Signature (DS): Kemenristekdikti + 118 Pemda

Menunggu DS: 0

Menunggu approval: 199 Pemda. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?