Siedoo.com - Suhendi, guru honorer mengajar di kelas jauh SD Kuta Karang 3, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (21/11). Sekolah ini kekurangan guru karena lokasinya terpencil sehingga tidak banyak guru yang berminat mengajar di tempat ini. Kompas/Yuniadhi Agung (MYE) 21-11-2015 Untuk Liputan Guru
Nasional

Seleksi Guru Honorer Jadi P3K Tertutup, Dilaksanakan Awal Februari

JAKARTA – Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah di depan mata. Diperkirakan tidak sampai satu bulan lagi akan dilangsungkan. Awal Februari besar kemungkinan akan dilaksanakan. Tetapi sayangnya hanya untuk guru honorer yang jumlahnya mencapai 159.000.

“Khusus untuk angkatan sekarang ditujukan bagi guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159 ribu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dilansir dari jpnn.com.

Sebenarnya, guru honorer ingin mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS. Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai unjuk rasa di Istana Merdeka hingga upaya lainnya seperti mendesak revisi Undang-Undang ASN. Tetapi semua itu tidak mencapai titik terang. Muhadjir pun mempersilahkan bagi yang hendak mengikuti tes P3K.

“ Yang mau. Kalau enggak mau juga gak apa-apa,” tambahnya.

Dinyatakan, tes tersebut akan dilakukan tertutup. Guru honorer akan dipanggil, by name by addres.

“Jadi tidak terbuka. Untuk sekarang, sesuai dengan kesepakatan bersama komisi X DPR RI,” tandasnya

Melansir dari beritagar.id, Muhadjir menjelaskan, pelaksanaan kali ini sengaja dilakukan untuk menghabiskan jumlah guru honorer K2 di seluruh Indonesia. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus batas usia untuk guru honorer K2 yang hendak mengikuti ujian P3K.

“Untuk K3 kali ini tidak ada usia. Satu tahun sebelum pensiun–59 tahun–masih boleh ikut tes,” tuturnya.

Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, honorer K1 adalah pekerja yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus sampai saat ini.

Tenaga K1 berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh melebihi 46 tahun per 1 Januari 2006. Sementara K2 adalah pekerja yang penghasilannya bukan dibiayai dari APBN/APBD dengan kriteria yang sama dengan K1.

Baca Juga :  Jika Kelulusan SKB Pakai Passing Grade, Ini Batasnya

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, pemerintah daerah sampai saat ini masih menunggu aturan turunan berupa peraturan menteri (permen) dan lainnya.

“Kita masih menunggu sosialisasi PP tersebut, biasanya nanti ada undangan penjelasan PP tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Burdan Ali Djundjunan sebagaimana ditulis kompas.com.

Menurut Burdan, pemerintah daerah akan menunggu aturan turunan berupa Permen PAN untuk melaksanakan PP 49 Tahun 2018. Karena, Permen akan mengatur secara lebih rinci dan jelas soal pengangkatan P3K.

“Apakah nantinya ada prioritas untuk honorer, kan di PP tidak disebutkan secara jelas,” katanya.

Selain soal prioritas pengangkatan P3K, menurut Burdan, Permen diharapkan juga memberi penjelasan soal anggaran untuk gaji P3K. Karena, pastinya harus dianggarkan dalam APBD. Karenanya, sampai saat ini pihaknya belum bergerak melakukan penyikapan PP pengangkatan P3K tersebut. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?