Siedoo.com -
Nasional

Komisi X Desak Pengangkatan Guru Honorer K2 Menjadi P3K, Tanpa Tes

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bakal digelar Februari 2019. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, dalam penerimaan tersebut ada proses seleksi, layaknya seleksi CPNS.

Meski begitu, ada desakan agar guru honorer K2 bisa diangkat menjadi P3K tanpa melalui res. Desakan ini muncul dari Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati.

Ada dua alasan terkait apa yang disampaikannya. Pertama, guru tersebut sudah menunjukkan dedikasinya sebagai pengajar selama puluhan tahun, meski dengan gaji yang minim.

“Mereka sudah puluhan tahun mengajar. Tidak ada alasan kemudian mereka dilakukan tes,” katanya dilansir jpnn.com.

Menurutnya, P3K tersebut sesungguhnya apresiasi untuk jerih payah mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun dalam dunia pendidikan. Alasan kedua, adalah fakta hingga saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar.

“Intinya kami tetap mendesak sampai sekarang, sisa K2 harus otomatis diangkat. Karena dengan diangkat itu pun kita masih kekurangan lebih 500 ribu guru,” tandasnya.

Dinyatakan, kalaupun tes itu menjadi suatu kewajiban bagi calon P3K, Reni meminta proses seleksinya tidak memberatkan bagi guru K2.

Dalam PP di atas tersebut, seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, menurut PP ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Baca Juga :  Usia Pelamar P3K Juga Akan Dibatasi, Berikut Bocorannya

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon P3K, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon P3K.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, tes penerimaan P3K akan digelar pada Februari tahun ini.

“Sudah mulai diproses. Kira-kira minggu pertama Februari lah sudah mulai terlaksana,” katanya dilansir liputan6.com.

Dia menegaskan, dalam tes nanti penerimaan para tenaga honorer, khususnya guru akan menjadi prioritas. Sebab cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS lantaran terkendala usia. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?