Siedoo.com -
Nasional

Jika Kelulusan SKB Pakai Passing Grade, Ini Batasnya

JAKARTA – Dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, tidak seragam seperti saat seleksi kompetensi dasar (SKD). Dalam SKD, semua peserta harus menembus passing grade atau nilai ambang batas. Tetapi dalam SKB hal itu tidak berlaku.

“Ada yang pakai passing grade, ada juga yang nggak,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Ditandaskan, tidak semua instansi dalam menggelar SKB menggunakan computer assisted test (CAT). Bila menggunakan passing grade, maka batas nilainya ditentukan. “Jadi soalnya itu multiple choice. Banyak, ada 100 soal dan dikerjakan dalam 90 menit,” urainya.

Dinyatakan, tiap soal memiliki nilai yang sama, tidak seperti saat SKD. Di SKD, khusus tes kepribadian jeda nilainya 1 sampai 5. “Tapi yang pakai itu bikin passing grade harus 50 ya. Betul nilainya satu dan salah nol,” sambung dia, dilansir dari detik.com.

Tes SKB tersebut, akan menyangkut terkait jenis pekerjaan pada formasi yang dipilih. Sehingga peserta diminta untuk mengetahui betul tugas serta peran yang dipilih.

“Jadi (kisi-kisi soal) kawinkan saja nama jabatan dan kegiatan apa yang ada dengan informasi tugas,” jelas dia. Sementara itu, di Kementerian Agama (Kemenag), untuk SKB nanti masih akan dirinci bobot praktik kerja 40 persen wawancara 25 persen, psikotes 35 persen. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?