Siedoo.com -
Nasional

Guru tak Punya Sertifikat Profesi Bisakah Daftar P3K?

JAKARTA – Keluarnya PP No 48 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak serta merta membuat gembira para guru honorer di sekolah negeri. Mereka tidak akan banyak terakomodir dalam seleksi P3K.

Ketua Umum Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mempertanyakan, apakah guru honorer sudah memiliki sertifikat profesi sebagai pendidik? Jika belum maka bersiap-siaplah gigi jari lagi.

Karena, berdasarkan pasal 16 ayat f, guru honorer bisa mengikuti seleksi menjadi P3K jika memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku. Artinya buat guru harus lulus PPG (pendidikan profesi guru) dan mendapat sertifikat pendidik.

“Kami coba menelusuri data ini dan ternyata amat sangat sedikit jumlahnya guru K2 atau nonkategori yang telah memiliki sertifikat pendidik. Saat ini justru di sekolah swasta yang banyak guru nonPNS yang memiliki sertifikat pendidik,” katanya dilansir dari jpnn.com.

Menurutnya, yang diuntungkan justru guru honorer sekolah swasta, yang sebenarnya statusnya adalah guru tetap yayasan (GTY). Rerata guru yayasan kan sudah bersertifikasi. “Beda dengan guru honorer sekolah negeri,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan honorer. Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

“Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung iktikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Ipung Kurniawan dilansir kompas.com.

Dinyatakan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS. Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga :  Tak hanya Batas Usia Guru Honorer, Ketentuan CPNS Lainnya Juga Diatur

“Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah untuk dapat juga melahirkan paket kebijakan kepada guru honorer. “Terutama kepada guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi P3K,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bamsoet, panggilan akrabnya, juga mendorong seluruh guru honorer untuk dapat mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses seleksi P3K. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?