Siedoo.com -
Nasional

Gonjang-Ganjing P3K, Muncul SPTJM, Guru Honorer Merasa di PHP

JAKARTA – Pemerintah pusat dalam menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seolah seperti lepas tangan. Beban untuk memberi honor status pegawai tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah lewat APBD. Karenanya, pemerintah pusat tidak memaksa daerah untuk melaksanakan rekrutmen P3K awal Februari mendatang.

“Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta P3K,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari jpnn.com.

Atas hal itu, sehingga pemerintah daerah yang ingin merekrut P3K berkewajiban menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Menurut Bima, sumber gaji P3K tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.

“Gaji P3K bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta,” papar Bima.

Adanya SPTJM mendapat protes dari Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia, kebijakan tersebut sama saja dengan menyingkirkan honorer K2.

“Ini benar-benar tidak masuk akal. Rupanya P3K akan dibuat rumit lagi karena pasti banyak kada yang menolak dengan alasan tidak punya anggaran,” ujar Titi kepada JPNN.

Aturan baru ini, dinilai semakin membingungkan. Di satu sisi pemerintah koar-koar mengatakan, P3K solusi mengatasi masalah honorer K2 di atas 35 tahun. Sisi lain, syaratnya makin dipersulit.

“Kalau syaratnya harus ada anggaran APBD, sedangkan daerah minim APBD-nya, apa yang mau diterima. PHP (pemberi harapan palsu) lagi, PHP lagi,” ketus Titi.

Baca Juga :  Presiden Teken PP P3K, Tunggu Saja Pendaftarannya

SPTJM itu merupakan bukti komitmen pemerintah daerah menyediakan anggaran bagi pengangkatan honorer K1/K2 menjadi P3K.

“Kok semua angaran dibebankan ke daerah untuk P3K. Kami benar-benar kecewa dengan pemerintah. Mana janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin bahwa honorer K2 digaji setara PNS bila mau jadi PPPK,” kata koordinator wilayah FHK2I Maluku Utara Said Amir.

Bila dibebankan ke pusat, kata Said, sudah pasti banyak honorer K2 yang gagal jadi P3K. Meski begitu dia berharap semoga gaji P3K dari honorer K1/K2 sumbernya dari APBN. Kalau memang dibebankan ke daerah, mestinya pusat tidak membatasi formasi jabatan honorer K2 yang diangkat.

“Kalau gaji P3K dari K2 dibayar daerah, ya pusat jangan batasi formasinya. Bukan hanya guru, tenaga kesehatan dan penyuluh dong. Tenaga teknis lainnya juga diangkat biar berkeadilan,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?