Siedoo.com -
Nasional

Yang tak Lolos Seleksi P3K, Diberi Kesempatan hingga Lima Tahun Kedepan

JAKARTA – Bagi yang tidak lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I tahun ini jangan berkecil hati. Sebab masih ada peluang untuk mengikuti tes P3K di kesempatan mendatang berikutnya.

Hingga kini pemerintah masih kekeh dengan passing grade atau ambang batas nilai. Diturunkan atau tidaknya belum ada keputusan.

Yang sampai mengikuti tes P3K pada Sabtu – Minggu (23-24/2/2019) ada 73.158 orang. Tingkat kelulusannya mencapai 70 persen. Sisanya bagi yang tidak lolos diberi kesempatan ikut tes P3K hingga lima tahun mendatang.

Dia melanjutkan, bagi yang tidak lulus PPPK, masih diberikan kesempatan ikut tes lagi hingga lima tahun ke depan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan seleksi P3K tahun 2019 lewat jalur khusus honorer K2, mulai 2020 lewat jalur P3K biasa. Artinya honorer K2 harus bersaing ketat dengan pelamar nonK2.

Menurut Bima, kebijakan ini sudah sangat menguntungkan honorer K2. Sebab, dengan adanya PP Manajemen PPPK tidak adalagi namanya honorer.

“Mestinya kan yang tidak lulus PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah, mau dipakai atau tidak tergantung daerah. Nah, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi yang tidak lulus bisa ikut tes sampai lima tahun ke depan,” katanya dilansir dari jpnn.com.

Di tahun ini rekrutmen P3K masih akan digelar untuk tahap II. Menteri PAN-RB Syafruddin mengungkapkan, rekrutmen P3K tahap II akan dilaksanakan pada Mei 2019. Seperti diketahui, rekrutmen PPPK tahap I dibuka untuk Guru, Dosen, Penyuluh Petani, dan juga Tenaga Kesehatan.

“Nanti ada lagi pendaftaran PPPK dibuka Mei. Nanti kita akan adakan lagi kan formasi umum juga belum kita buka seperti diaspora dan beberapa fungsi teknis lainnya,” katanya melansir dari liputan6.com

Syarat pelamarnya pun dipastikan tetap akan sama, seperti tahap I. Berikut syaratnya:

Baca Juga :  Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 30 November

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. Berpendidikan paling rendah SMK Jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;

g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan

h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?